Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

FKKSMKS Cianjur Tolak Keputusan Dedi Mulyadi yang Rugikan Sekolah Swasta

CIANJUR — Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur menyatakan sikap menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang dianggap berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta, khususnya SMK di wilayah Kabupaten Cianjur.

Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025 tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh FKKSMKS Cianjur adalah ketentuan pada bagian (F) nomor (4) huruf (c) yang menyebutkan bahwa calon murid hanya dapat ditempatkan pada satuan pendidikan maksimal sebanyak 50 orang, disesuaikan dengan hasil analisis luas ruang kelas.

Ketua FKKSMKS Cianjur, Nurdin, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berpihak pada pendidikan swasta dan berpotensi menyulitkan penerimaan peserta didik baru di SMK swasta.

Berita Lainnya  Pertama di Jawa Barat, Karawang Terapkan Sistem Assessment dalam Seleksi Kepsek

“Kebijakan ini sangat tidak adil. Sekolah swasta di Cianjur, terutama SMK, selama ini sudah berjuang mandiri untuk menghadirkan akses pendidikan kepada masyarakat. Pembatasan jumlah siswa seperti ini akan berdampak pada penurunan jumlah peserta didik dan mengancam kelangsungan sekolah kami,” ujar Nurdin.

FKKSMKS Cianjur juga menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi nasional, di antaranya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di SMA/SMK adalah 36 siswa.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur rasio ruang kelas minimal 2 meter persegi per siswa, tanpa menetapkan batas kaku jumlah siswa per satuan pendidikan.

Berita Lainnya  Disdikpora Launching Aplikasi SADIKA

Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 071/H/M/2024, yang menyatakan bahwa jumlah peserta didik per rombel harus mempertimbangkan ketersediaan guru, sarana prasarana, dan anggaran sekolah, serta kondisi khusus wilayah.

Nurdin menambahkan, kebijakan Gubernur ini berpotensi menciptakan ketimpangan, karena satuan pendidikan swasta tidak dilibatkan dalam perumusan petunjuk teknis dan tidak diberikan ruang partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan.

“Kami melihat adanya kecenderungan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Padahal, peran sekolah swasta sangat vital, terutama di daerah yang belum mampu dijangkau sepenuhnya oleh sekolah negeri,” tegasnya.

FKKSMKS Cianjur mendesak agar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 segera dicabut atau direvisi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk sekolah swasta, agar kebijakan yang diambil benar-benar adil dan kontekstual.

Berita Lainnya  SBY Donasikan 'Lukisan Tangkuban Perahu' ke ITB

“Kami siap berdialog, tetapi kami juga akan terus menyuarakan aspirasi ini karena menyangkut masa depan sekolah, guru, dan peserta didik kami di Cianjur. Jangan sampai sekolah swasta dipinggirkan, padahal kami sudah membuktikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan bangsa,” pungkas Nurdin.

Dengan pernyataan ini, FKKSMKS Cianjur berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang komunikasi dan kembali meninjau kebijakan agar sejalan dengan semangat kolaborasi dan keadilan dalam dunia pendidikan. [KC.05]***

Sumber : KabarCianjurCom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sambangi BI, KDM Pastikan Tak Ada Rp 4,1 Triliun Kas Daerah Jabar yang Mengendap

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengemukakan bahwa tidak ada dana Pemda Provinsi Jabar yang disimpan dalam bentuk deposito dengan maksud untuk diambil bunganya. Hal...

Heboh Sidak KDM di Pabrik Aqua, Walhi : itu Hanya Drama!

SUBANG – Publik dihebohkan dengan temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT. Tirta Investama (produsen Aqua) di Subang,...

Bupati Bekasi Beri Sinyal Segera Copot Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memberi sinyal akan segera mencopot direktur usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang tengah tersandung kasus hukum. Langkah tegas...

Viral Menu MBG di Karawang Ada Belatung, Guru dan Siswa Kaget

KARAWANG – Video yang memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi belatung di sebuah sekolah di Karawang, Jawa Barat viral di media sosial. Betapa tidak, menu...

Viral Video Anggota Dewan PKS Karawang Cekcok dengan Warga

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang mempertontonkan seorang Anggota DPRD Karawang, H. Tatang Taufik (Jitang) yang sedang cekcok dengan warga. Belakang...

Peristiwa

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI