Minggu, April 19, 2026
spot_img

DLHK Beri Sanksi Administratif, Askun : “Tinggal Tunggu Sanksi Pidana dari Polisi”

Terhitung sejak ditemukannya tumpukan limbah medis di pemukikan warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat pada 10 April 2025 lalu, akhirnya Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta.

Kedua rumah sakit tersebut adalah RS Bayukarta dan RS Hermina. “Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan.

Dijelaskan Iwan, RS Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).

“Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya),” katanya, dilansir dari Antara.

Berita Lainnya  Beroperasi Belasan Tahun, TPS Ilegal Sriamur - Tambun Utara Ditutup

Selain itu, RS Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan DLHK atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.

Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sedangkan untuk RS Hermina, dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.

“Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin,” kata Iwan.

Berita Lainnya  Pemkab Purwakarta Tutup TPA Cikolotok, Sampah Dialihkan ke Sarimukti

Dikatakannya, kedua rumah sakit itu juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. “Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut,” katanya.

Iwan menegaskan, DLHK hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang.

Di kesempatan lain, pemerhati pemerintahan Asep Agustian SH, MH menegaskan, untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi rumah sakit lain, sanksi yang diberikan atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.

Berita Lainnya  Awas! Limbah Cair SPPG di Purwakarta Cemari Lingkungan

Melainkan harus dibarengi dengan sanksi pidana sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, yaitu dimana sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Dari awal saya sudah mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat. Sekarang sanksi administratif sudah dikeluarkan DLHK. Ya, tinggal tunggu sanksi pidana dari kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasusnya,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

KARAWANG - Salah seorang tokoh pergerakan Asep Irawan Syafei M.Si dikabarkan telah melaporkan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang. Sosok...

BGN Hamburkan Rp 1,5 Miliar untuk Beli Sikat dan Semir Sepatu

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan barang berupa sikat dan semir sepatu menggunakan anggaran tahun 2025. Pengadaan barang ini dipublikasikan dalam...

Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

FAKTA politik menunjukan terjadinya transformasi kepemimpinan tokoh muda yang mendominasi peta perpolitikan di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Mereka-para tokoh muda bukan hanya sekedar mengisi...

46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

KARAWANG - Sebanyak 46 warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas dari mereka adalah balita...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan