Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Demo Ojol di Karawang Tuntut Potongan Aplikasi Jadi 10%

Ratusan ojek online (ojol) dari berbagai aplikasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Karawang, Selasa (20/5).

Aksi ini merupakan gerakan nasional yang menyerukan protes terhadap aplikator yang mereka tuding telah melanggar regulasi.

Pantauan di lokasi, ratusan ojol dari berbagai aliansi atau komunitas datang sejak siang hari. Kendaraan yang biasa mereka gunakan untuk menarik penumpang, kompak diparkir di depan kantor bupati.

Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menjelaskan, sedikitnya ada seribu ojol roda dua dan empat yang dikerahkan dalam aksi.

Berita Lainnya  Ormas PP Apresiasi Ketegasan Bupati Aep, Bongkar dan Tertibkan Bangli di Taman Bencong

Dalam tuntutannya, massa mendesak aplikator menetapkan batas potongan komisi dikembalikan menjadi 10 persen, dari yang saat ini mencapai 20-30 persen.

Dia menilai aplikator telah melanggar Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur besaran potongan komisi ojol maksimal 20 persen.

“Kami minta dikembalikan menjadi 10 persen,” tegasnya.

Selain itu, massa juga mendesak Pemkab Karawang membuat peraturan daerah (perda) moda transportasi sebagai payung hukum bagi para pengemudi.

Naskah akademik perda tersebut, katanya, sebetulnya sudah dibuat aliansi ojol sejak 2023 lalu agar ditindaklanjuti.

Berita Lainnya  Sah Jadi 'Besan', Wabup Garut Kini Panggil KDM Papah Mertua, Kelakar Warganet : Bapak Aing 'Dirunghal' Sama Anaknya

“Karena pada dasarnya kita punya hak otonomi daerah, sehingga kami menuntut DPRD dan Bupati Karawang ikut andil agar peraturannya dikelola oleh daerah,” tegasnya.

Massa menilai semua aplikator di Indonesia hanya bisa memonopoli ekosistem bisnisnya dengan memeras keringat para pengemudi.

“Mereka tidak mau peduli dengan manusia-manusia yang mengerjakan dan menjadikan alat produksi kawan-kawan itu sendiri,” kata Guruh.

Guruh menegaskan, dalam aksi kali ini massa serentak mematikan aplikasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap aplikator.

Berita Lainnya  Seluruh Rumah Sakit Wajib Layani Warga Tanpa Diskriminasi

Namun pihaknya juga sepakat tidak melakukan sweeping pada pengemudi yang masih menarik penumpang demi menjaga kondusifitas.

“Kita aliansi bersepakat untuk legawa untuk tetap menjaga kondusifitas dibanding harus melakukan sweeping kepada kawan-kawan yang sebenarnya mereka sedang berjuang juga mencari nafkah, dan kami juga berjuang untuk kepentingan orang banyak,” tandasnya.***

Sumber : tvberita

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI