KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Himbauan ini disampaikan Bupati Aep sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan tersebut.
Bupati Aep menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Yaitu dimana pembayaran THR di Karawang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi waktu maupun besarannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Untuk memastikan kepatuhan dan memfasilitasi pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang diinstruksikan untuk membuka layanan pengaduan khusus terkait THR.
Langkah ini diambil guna mempermudah para pekerja yang mungkin mengalami kendala dalam penerimaan THR yang sesuai dengan haknya.
Bupati Aep secara tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan di Karawang memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawannya. Kewajiban ini harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penekanan pada pembayaran penuh ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.
Menurut Bupati Aep, ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan harus ditaati oleh setiap entitas bisnis. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mencakup besaran THR, tetapi juga jadwal pembayarannya. Perusahaan diharapkan tidak mengabaikan aspek penting ini demi kenyamanan dan hak para pekerja.
Meskipun ada toleransi, pembayaran THR Karawang tidak boleh dicicil hingga melewati Hari Raya Idul Fitri. Apabila perusahaan memilih untuk mencicil, maka seluruh pembayaran harus sudah lunas sebelum lebaran tiba. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas, namun tetap dengan batasan waktu yang ketat demi kepentingan pekerja.
Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen penuh untuk mengawasi proses pelaksanaan pembayaran THR guna melindungi hak-hak para pekerja.
Bupati Aep menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul selama periode pembayaran THR.
Dinas Ketenagakerjaan Karawang telah menerima instruksi untuk segera membuka layanan pengaduan khusus terkait THR. Layanan ini berfungsi sebagai saluran bagi pekerja yang belum menerima THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam mencari keadilan dan melaporkan pelanggaran.
“Saya sudah sampaikan ke jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk segera membuat layanan pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri ini,” kata Bupati Aep.
“Jadi nantinya kalau ada perusahaan yang belum membayar atau baru membayar sebagian, bisa segera ditindaklanjuti,” timpalnya.
Selain itu, Bupati juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Karawang untuk berkoordinasi erat dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Koordinasi ini penting mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
Kolaborasi antarinstansi diharapkan dapat memperkuat upaya pengawasan dan penegakan aturan terkait pembayaran THR.***
Sumber : Antara









