BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Gedung PHI Jalan Surapati Kota Bandung.
Dalam perkara ini, Sarjan, seorang pengusaha konstruksi yang memiliki sejumlah perusahaan, didakwa memberikan uang hingga Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara untuk mengamankan berbagai paket proyek pemerintah daerah.
Namun di balik aliran uang tersebut, dakwaan jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak lain yang diduga ikut menerima bagian, salah satunya adalah Yayat Sudrajat alias Lippo. Dalam sidang hari ini Rabu 8 April 2026 Yayat akan hadir sebagai saksi bersama para kepala dinas kabupaten Bekasi diantaranya Hendry Lincoln.
Pertemuan Awal yang Menjadi Pintu Masuk
Nama Yayat Sudrajat alias Lippo pertama kali disebut dalam dakwaan ketika Sarjan berupaya mendekati Ade Kuswara Kunang setelah hasil quick count Pilkada Bekasi menunjukkan kemenangan calon bupati tersebut.
Jaksa mengungkap bahwa Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto sempat menghadiri pertemuan dengan Ade Kuswara Kunang di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Pertemuan itu dilakukan untuk mengucapkan selamat sekaligus membuka komunikasi politik dan bisnis setelah Pilkada.
Dalam pertemuan tersebut, Sarjan juga disebut menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade Kuswara Kunang saat masa kampanye, sekaligus menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan ini kemudian menjadi titik awal hubungan yang berujung pada dugaan praktik suap proyek.
Diduga Menerima Rp1,4 Miliar
Dalam surat dakwaan jaksa, Yayat Sudrajat alias Lippo disebut sebagai salah satu pihak yang menerima uang dari Sarjan.
Jaksa mencatat bahwa Sarjan memberikan uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk pejabat daerah dan tokoh yang memiliki pengaruh.
Yayat Sudrajat alias Lippo diduga menerima Rp1,4 miliar dari terdakwa Sarjan. Selain Yayat, sejumlah pihak lain yang juga disebut menerima uang antara lain:
1. Henry Lincoln (Kepala Dinas SDABMBK Bekasi) sekitar Rp2,94 miliar
2. Benny Sugiarto Prawiro sekitar Rp500 juta 3. Nurchaidir sekitar Rp300 juta
4. Imam Faturochman sekitar Rp280 juta
5. Jejen Sayuti sekitar Rp621 juta
6. Nyumarno sekitar Rp750 juta
7. Aria Dwi Nugraha sekitar Rp700 juta
Jaksa menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Proyek Ratusan Miliar Diduga Diatur
Dalam dakwaan tersebut, Sarjan disebut memperoleh berbagai paket proyek dari sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,6 miliar.
Proyek-proyek itu berasal dari beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pekerjaan tersebut dikerjakan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan maupun perusahaan yang dipinjam untuk memenangkan tender.
Diduga Bagian dari Jaringan Pengaruh
Dalam konstruksi perkara yang diuraikan jaksa, keberadaan sejumlah tokoh seperti Yayat Sudrajat alias Lippo diduga menjadi bagian dari jaringan yang memiliki pengaruh dalam proses pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, status hukum Yayat Sudrajat dalam perkara ini masih sebatas disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa Sarjan.
Persidangan perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk menguji seluruh fakta dan pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.***
Sumber : PikiranRakyat.com










