KARAWANG – Terkait polemik dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, Laskar Merah Purih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) mengaku pernah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir tahun 2025.
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengatakan, dugaan ijon pokir anggota dewan memang tidak bisa dipungkiri dan patut diduga terjadi. Hal inilah yang kemudian membuat Praktisi Hukum Asep Agustian (Askun) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkapnya.
Karena menurutnya, dugaan ijon proyek pokir dewan sudah menjadi rahasia umum. “Ya memang baru-baru ini banyak juga kepala daerah yang tertangkap tangak oleh KPK gegara ijon proyek. Sehingga akhirnya membuka ruang klaster lain yang melibatkan unsur legislatif,” tutur Andri Kurniawan, saat mengawali pernyataanya kepada Redaksi Opiniplus.com, Rabu (8/4/2026).
Khususnya di Karawang, Andri menyebut jika setiap tahun anggaran, praktek ijon pokir patut diduga kerap terjadi. Menariknya di Karawang, semisal tahun 2025 kemarin, yaitu dimana dugaan ijon pokir bukan hanya dilakukan anggota dewan aktif. Tetapi juga purna dewan yang masih ‘kasak-kusuk’ meminta jatah pokir.
Disampaikan Andri, ada banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengeluh kepada LMP mengenai ijon pokir dewan ini. Pasalnya, ada purna dewan yang masih melakukan intervensi untuk menunjuk pengguna jasa (pemborong) jatah pokir.
“Bahkan temen-temen OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menunjukan bukti jejak-jejak digital dugaan ijon pokir ke saya. Bukan hanya purna dewan, tapi dewan aktif pun ada. Tapi kalau dewan aktif, saya pribadi belum melihat data (bukti) komprehensif petunjuknya,” katanya.
Terkait dugaan ijon pokir dewan ini, Andri mengaku jika LMP Mada Jabar pernah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir tahun 20205.
“Kita blak-balakan saja, itu terjadi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang. Kemudian patut diduga juga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, lebih spesifiknya di Bidang Kebersihan, pembelanjaan belanja modal dalam bentuk pembelian mesin pencacah dan pengadaan cator,” kata Andri.
“Ada pengusaha tertentu yang mengaku sebagai utusan dari dewan yang ditunjuk untuk mengurus pokir,” timpalnya.
Menurut Andri, sebenarnya conroh masalah ini bisa menjadi petunjuk bagi APH untuk mengungkap dugaan ijon pokir. “Memang perlu kehati-hatian bagi APH untuk mengumpulkan bukti dan data. Karena kalau ini diungkap akan menjadi yurisprudensi di kemudian hari,” katanya.
Menurut Andri, tidak semua anggota DPRD Karawang bermain ijon pokir. Karena hanya oknum-oknum tertentu yang bisa terdeteksi. “Masih banyak kok anggota dewan yang baik, yang tegas lurus menjalankan fungsi sebagai anggota legislatif,” katanya.
Disampaikan Andri, payung hukum pokir dewan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Yaitu dimana pokir dewan wajib masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian diinput melalui Sisten Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Tujuan utamanya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kemudian tertuang dalam buku APBD. Karena ditegaskan Andri, sistem pembangunan baik di pusat, provinsi dan daerah terbagi menjadi dua usulan pembangunannya. Yaitu melalui Musrenbang eksekutif dan Reses anggota dewan.
Ditegaskan Andri, satu sisi pokir dewan menjadi sebuah kewajiban. Tetapi di sisi lain sering menjadi masalah, karena sering terjadi adanya dugaan transaksional dalam bentuk komitmen ‘fee’.
“Presentasenya beragam, antara 10% hingga 15%. Dan pokir yang biasanya bisa dimainkan adalah Penunjukan Langsung (PL). Terlebih saat ini PL bisa diangka 400 juta,” paparnya.
Secara aturan, sambung Andri, anggota dewan tidak diperbolehkan untuk menunjukan rekanan pokir. Karena tugas anggota dewan hanya sekedar menyerap, menampung dan mengawal aspirasi masyarakat. Bahkan sekedar intervensi saja tidak diperbolehkan.
“Landasan atau payung hukum pokir sudah sangat jelas. Hanya saja sering menjadi masalah ketika terjadi transaksional,” ungkapnya.
Sebetulnya, kata Andri, bukan suatu hal yang sulit bagi APH untuk mengungkap dugaan ijon pokir. Tinggal bagaimana penyidik melakukan penggalian data dan informasi secara komprehensif.
“Mudah-mudahan ketika masalah ini kembali menguap bisa menjadi rem bagi legislatif bagi yang belum melakukan praktek ijon pokir. Karena tujuannya demi tegaknya konstitusi (aturan pokir) dan sehatnya persaingan dunia usaha (tidak dimonopoli). Karena untuk menentukan penyedia jasa adalah kewenanga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.
Andri memberikan warning bagi setiap PPK di semua OPD dalam mengurus pokir dewan. Karena menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi itu layaknya dua sisi mata pisau. Karena ketika terjadi tindak pidana korupsi, maka yang bermasalah bukan hanya sekedar aspirator atau anggota dewan dan penyedia jasa saja. Karena PPK juga rentan terlibat.
“Karena kan yang melegitimasi pekerjaan (pokir) adalah Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang dibuat PPK dan yang pada umumnya dilakukan setingkat Kepala Bidang (Kabid). Ini harap diwanti-wanti, karena saat ini pokir sedang memanas. Kalau serampangan dan jorok, ini akan menjadi pintu masuk bagi APH untuk mendalami lebih jauh,” katanya.
Di akhir pernyataan, Andri menegaskan jika tindak pidana korupsi seperti dugaan ijon pokir bukan merupakan delik aduan. Artinya, dengan adanya informasi melalui media massa, maka itu sudah bisa dijadikan dasar hukum bagi APH untuk menggali data dan informasi.
“Tapi saya berharap tetap kondusif. Karena kalau legislatifnya bermasalah, maka program kerja di ekaekutif juga akan terkendala,” kata Andri.
Andri kembali menegaskan, tidak semua anggota DPRD Karawang melakukan praktek ijon pokir. Namun demikian, Andri mengaku sudah mengantongi beberapa nama oknum dewan yang terlibat prakyek ijon pokir.
“Diduga bermain memang iya, tapi tidak semua anggota dewan. Dan saya sudah mengantongi beberapa nama,” tandasnya.***










