Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Ini Alasan KDM Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Pembangunan Perumahan

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pembangunan hunian vertikal menjadi solusi keterbatasan lahan permukiman di Jawa Barat guna mencegah kerusakan lingkungan dan risiko bencana.

Dedi Mulyadi menyampaikan pembangunan perumahan di wilayah padat tidak lagi ideal jika terus mengandalkan rumah tapak.

“Bukan hanya di Bandung, pembangunan rumah vertikal juga perlu dilakukan di Bogor, Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, semua daerah yang tanahnya habis,” ujar Dedi Mulyadi.

Berita Lainnya  Prabowo Percaya Diri Disegani Pimpinan Dunia : "Mungkin Mereka Takut Sama Saya"

Ia menjelaskan pembangunan rumah tapak secara masif berpotensi menghabiskan lahan sawah, rawa, perbukitan, dan daerah aliran sungai.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko banjir dan bencana lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sebagai upaya antisipasi bencana.

“Untuk melakukan perubahan tata ruang perlu peraturan daerah dan waktunya lama, sementara banjir tidak menunggu. Maka saya ambil langkah setop dulu, jeda sebentar,” kata Dedi Mulyadi.

Berita Lainnya  Helaran Budaya HUT Karawang ke-393, Bupati Aep : "Seluruh Pembangunan Infrastruktur Jadi Kewajiban Saya"

Kebijakan penghentian izin dimaksudkan sebagai ruang evaluasi penataan tata ruang agar pembangunan lebih terkendali dan berkelanjutan.

Dedi Mulyadi menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional terkait evaluasi tata ruang Jawa Barat (18/12/2025).

Ia menegaskan pembangunan perumahan ke depan harus menjaga harmoni dengan alam dan tidak menghabiskan seluruh ruang terbuka.

Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi lingkungan sekaligus memastikan kebutuhan hunian masyarakat tetap terpenuhi secara aman dan berkelanjutan.(teguh)

Berita Lainnya  Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

Sumber : jabarprov.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan