Selasa, Oktober 6, 2026
Google search engine

Korupsi Petrogas Karawang, Giovanni Divonis 2 Tahun Penjara

KARAWANG – Mantan Dirut PD Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, membenarkan bahwa sidang kasus yang menyangkut Mantan Dirut BUMD Petrogas itu telah memasuki babak akhir.

“Sidang pembacaan putusan dilaksanakan hari ini, terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan kami,” kata Sigit, saat dihubungi detikJabar.

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, kata Sigit, melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Berita Lainnya  Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.

“Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan,” kata Sigit.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsider.

Berita Lainnya  Oknum Polisi Bengkulu yang Julurkan Lidah ke Pendemo Dijatuhi Sanksi Disiplin

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain kurungan pidana, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,” ucap Sigit.

Apabila Giovanni tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar, kata Sigit, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.

“Apabila Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar tersebut, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” paparnya.

Berita Lainnya  Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Sigit.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan