Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Korupsi Petrogas Karawang, Giovanni Divonis 2 Tahun Penjara

KARAWANG – Mantan Dirut PD Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, membenarkan bahwa sidang kasus yang menyangkut Mantan Dirut BUMD Petrogas itu telah memasuki babak akhir.

“Sidang pembacaan putusan dilaksanakan hari ini, terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan kami,” kata Sigit, saat dihubungi detikJabar.

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, kata Sigit, melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Berita Lainnya  Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.

“Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan,” kata Sigit.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsider.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain kurungan pidana, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,” ucap Sigit.

Apabila Giovanni tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar, kata Sigit, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.

“Apabila Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar tersebut, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” paparnya.

Berita Lainnya  Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Sigit.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

SUKABUMI - Transfer keseluruhan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi turun drastis di periode Dedi Mulyadi. Hal itu diungkap oleh anggota DPRD...

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo...

Hukum

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan