JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan segera membasmi praktik pembalakan liar hutan yang merusak lingkungan. Dia menyatakan pemerintah akan melakukan penertiban praktik pembalakan liar.
Belakangan ini, pembicaraan soal kerusakan alam Sumatera mulai bermunculan. Banyak pihak menyimpulkan praktik pembalakan hutan dengan ugal-ugalan jadi pemicu utama parahnya bencana alam di Sumatera.
“Saya mau tertibkan semua itu. Pembalakan liar akan kita tertibkan,” tegas Prabowo di Medan, Sumatera Utara, dilansir dari Detik.com, Sabtu (14/12/2025) kemarin.
“Sudah kita mulai tertibkan ya (pembalakan liar),” katanya.
Sebelumnya, Prabowo juga memberikan pesan tegas kepada para kepala daerah untuk mengawasi praktik penebangan hutan ilegal dan sembarangan.
Menurutnya, semua pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan soal praktik yang buruk bagi lingkungan tersebut.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyapa warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).
“Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita, semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Kita minta Pemda semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” tegas Prabowo di depan para pengungsi.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sempat menemukan lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi biang kerok bencana di Sumatera. Pihak Kemenhut juga melakukan penyegelan di lima lokasi tersebut.
Adapun kelima lokasi tersebut yakni 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Satgas PKH Tagih Denda Rp38,62 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang
Sementara dilansir dari inilah.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif kepada 71 perusahaan, terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.
Ke-71 perusahaan sawit dan tambang itu, terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Total denda yang ditagih senilai Rp38,62 triliun.
“Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Penagihan denda telah tuntas dilakukan, kini memasuki tahap pemantauan pembayaran serta penegakan hukum lanjutan.
Hingga Senin (8/12/2025), dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan sanksi, total denda yang harus dibayarkan kepada negara mencapai Rp9.420.000.000.000. Namun, hingga saat ini, pembayaran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1.844.965.750.000 (Rp1,8 triliun).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan hadir memenuhi panggilan Satgas PKH. Sementara tiga perusahaan belum hadir, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan.
“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ucap Barita.
Satgas PKH juga mencatat delapan perusahaan sawit meminta waktu tambahan untuk melunasi kewajibannya, di antaranya PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.
Sementara itu, 22 perusahaan tambang dinyatakan wajib membayar denda dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang baru diterima sebesar Rp500 miliar, yang berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera dengan total kewajiban perusahaan tersebut senilai Rp2,094 triliun.
“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” kata Barita.
Selain itu, terdapat tiga perusahaan tambang yang menyatakan menerima dan siap membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, dengan total komitmen pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun satu perusahaan tambang lainnya, yakni PT Weda Bay Nickel, tercatat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administratif tersebut.
Penagihan denda ini dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal.***
Sumber : Detik.com – inilah.com





