Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Pengelolaan CSR di Karawang Belum Maksimal dan Kurang Transparan

KARAWANG – Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.

Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari penguatan alternatif, agar pembangunan tetap berjalan.

Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat menopang pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.

“Karawang adalah kawasan industri besar. Potensi CSR-nya sangat luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR bisa menjadi penyangga penting untuk sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujar Lili.

Namun menurut Lili, potensi besar tersebut belum termanfaatkan secara maksimal. Penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi dan transparansi terkait implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP.

Berita Lainnya  Ustaz Das'ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : "Penjilat Luar Biasa itu"

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Sosialisasinya kurang. Masyarakat bertanya, siapa sebenarnya yang duduk dalam forum CSR itu?. Bagaimana menentukan prioritasnya?. Bagaimana alokasi programnya?. Ini harus dibuka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa forum CSR seharusnya bekerja secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik sulit menilai apakah program yang dijalankan sudah sesuai kebutuhan masyarakat.

Lili juga menyoroti adanya pengalaman-pengalaman masa lalu yang membuat publik bertanya-tanya tentang arah dan urgensi penggunaan CSR.

“Kita tidak ingin terulang penggunaan CSR yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada kasus di mana CSR perusahaan energi justru dialokasikan jauh dari lokasi dampak industrinya, sementara daerah yang terdampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu harus menjadi pembelajaran,” katanya.

Berita Lainnya  Penyegelan Hanya Formalitas, Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia Ketahuan Masih Beroperasi

Menurutnya, CSR harus diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan bersifat mendesak seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, Ghazali Center juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib seperti beberapa Perda lain yang akhirnya hanya menjadi lembaran kertas. Kita pernah punya Perda yang bagus, misalnya Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal, tapi implementasinya lemah. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi,” tegas Lili.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Matangkan Persiapan Pilkades Digital, Bimtek KPPS Digelar Sertak

GC menilai bahwa Perda CSR Karawang sebenarnya sudah memberikan kerangka hukum yang baik. Tantangannya adalah menjalankan aturan itu dengan komitmen penuh, pengawasan yang kuat, dan transparansi kepada publik.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapat arahan yang jelas,” tambahnya.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan agar tata kelola CSR di Karawang menjadi lebih profesional, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Rilis)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan