Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Pengelolaan CSR di Karawang Belum Maksimal dan Kurang Transparan

KARAWANG – Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.

Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari penguatan alternatif, agar pembangunan tetap berjalan.

Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat menopang pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.

“Karawang adalah kawasan industri besar. Potensi CSR-nya sangat luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR bisa menjadi penyangga penting untuk sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujar Lili.

Namun menurut Lili, potensi besar tersebut belum termanfaatkan secara maksimal. Penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi dan transparansi terkait implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Sosialisasinya kurang. Masyarakat bertanya, siapa sebenarnya yang duduk dalam forum CSR itu?. Bagaimana menentukan prioritasnya?. Bagaimana alokasi programnya?. Ini harus dibuka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa forum CSR seharusnya bekerja secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik sulit menilai apakah program yang dijalankan sudah sesuai kebutuhan masyarakat.

Lili juga menyoroti adanya pengalaman-pengalaman masa lalu yang membuat publik bertanya-tanya tentang arah dan urgensi penggunaan CSR.

“Kita tidak ingin terulang penggunaan CSR yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada kasus di mana CSR perusahaan energi justru dialokasikan jauh dari lokasi dampak industrinya, sementara daerah yang terdampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu harus menjadi pembelajaran,” katanya.

Berita Lainnya  Dugaan Malapraktik Persalinan, Klinik Zhafira Zarifa Karawang Disomasi Kuasa Hukum Pasien

Menurutnya, CSR harus diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan bersifat mendesak seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, Ghazali Center juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib seperti beberapa Perda lain yang akhirnya hanya menjadi lembaran kertas. Kita pernah punya Perda yang bagus, misalnya Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal, tapi implementasinya lemah. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi,” tegas Lili.

Berita Lainnya  Polres Karawang Resmi Berubah Status Menjadi Polresta

GC menilai bahwa Perda CSR Karawang sebenarnya sudah memberikan kerangka hukum yang baik. Tantangannya adalah menjalankan aturan itu dengan komitmen penuh, pengawasan yang kuat, dan transparansi kepada publik.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapat arahan yang jelas,” tambahnya.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan agar tata kelola CSR di Karawang menjadi lebih profesional, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Rilis)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan