Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Bupati Karawang Minta ASN Tunda Cuti Nataru

KARAWANG – Dalam rangka mengejar target realisasi pembangunan di akhir tahun 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh minta ASN untuk menunda cuti natal dan tahun baru (Nataru).

Melalui Surat Edaran Seketariat Daerah Nomor 4017 Tahun 2025 dijelaskan, dalam rangka menjaga kelancaran tugas kedinasan pada akhir Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 002.3/9633/SJ tanggal
2 Desember 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Percepat Pembangunan Rumah bagi Warga Terdampak Abrasi dan Banjir Rob

1. ASN diminta untuk menunda cuti tahunan pada periode 15 Desember 2025 s.d. 15 Januari
1 2026;

2. Pengecualian atas ketentuan penundaan cuti di atas dapat diberikan untuk:
a. ASN yang merayakan Hari Raya Natal, dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebutuhan
ibadah dan dengan persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
b. ASN yang sedang mengikuti tahapan pencalonan Kepala Desa, dapat mengajukan cuti tahunan dan dengan tetap menjaga prinsip netralitas ASN;

Berita Lainnya  Bupati Aep: Otonomi Daerah Jadi Ruang Strategis Percepat Proses Pembangunan

3.Kebijakan ini bertujuan untuk:
a. Mendukung percepatan target realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyelesaian kinerja program/kegiatan,
b. Memastikan kelancaran pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru, dan
c. Mendukung upaya antisipasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
hidrometeorologi yang meningkat pada Desember-Januari;

4. Para Kepala Perangkat Daerah agar tidak memberikan persetujuan cuti tahunan selain yang dikecualikan pada periode tersebut dan memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal;

Berita Lainnya  Bupati Aep Jawab Kesedihan Nenek Tasih dengan Kabar Gembira

5. Pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini agar dilakukan secara tertib dan penuh tanggung jawab.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan