Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Dendam karena Digugat Cerai Istri, Ayah di Purwakarta Aniaya Anaknya yang Masih Balita

PURWAKARTA – Usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 22 bulan, pelaku Dodi Hermawan (26) akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Purwakarta – Jawa Barat.

Pelaku berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di kawasan hutan sejauh 3 kilometer dari lokasi penganiayaan, Jumat (4/7/2025) siang.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial, yaitu dimana seorang balita dianiaya oleh ayah kandungnya. Pelaku menginjak bagian kepala dan tubuh korban.

Berita Lainnya  Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

Meski korban sudah menangis kesakitan, tetapi pelaku seakan tidak menghiraukannya.

Video penganiayaan ini sengaja dibuat pelaku untuk dikirimkan ke istrinya yang menggugatnya cerai.

“Penganiayaan ini telah dilakukan yang kedua kalinya, sementara motifnya pelaku dendam karena digugat cerai dan istri pulang ke rumah orang tuanya di Bogor,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, dilansir dari BeritasatuCom.

Kapolres menyebut penangkapan dilakukan cepat setelah tim mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan hutan.

Berita Lainnya  Prabowo Geram dan Sindir Pakar : "Saking Pintarnya Jadi Goblok...!"

‎”Aksi kekerasan yang dilakukan di rumah pelaku ini direkam pelaku menggunakan ponsel, lalu disebarkan sebagai bentuk intimidasi kepada istrinya yang tengah menggugat cerai,” lanjutnya.

Video tersebut memicu kemarahan warganet setelah beredar luas di media sosial. ‎‎‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan