Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Tolak Kriminalisasi Narsum, Wartawan Demo di Depan PN Karawang

Para wartawan dari berbagai media massa melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Karawang – Jawa Barat, Selasa (10/6/2025).

Para insan pers ini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan Majelis Hakim PN Karawang untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Yusup Saputra (Lurah Gudel), karena diduga telah dikriminalisasi atas kasus hukum yang dipaksakan masuk peradilan.

Diberitakan sebelumnya, YS dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, karena disangka mencemarkan nama baik Kades Pinayungan ‘E’ Telukjambe Timur, atas pernyataannya sebagai narasumber (narsum) di media massa yang mengkritik pengelolaan CSR perusahaan yang dikelola BUMDes Pinayungan.

Pernyataan Yusup di media massa ini terjadi pada tahun 2023. YS yang dilaporkan Kuasa Hukum Kades Pinayungan ke Polres Karawang, akhirnya kasusnya kembali naik ke persidangan di tahun 2025.

Berita Lainnya  Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

Hari ini Selasa (10/6/2025), YS kembali menjalani persidangan di PN Karawang dengan agenda pledoi- pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa YS saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Simon Fernando Tambunan SH, kuasa hukum YS menyampaikan, terkait perkara seperti ini (narsum media massa jadi tersangka), maka berpotensi banyak terjadi. Seharusnya, kata Simon, ketika menemui laporan seperti ini (sengketa pers), Jaksa maupun penyidik kepolisian mengembalikannya ke ranah Dewan Pers.

“Bukan jadi ajang kriminalisasi. Jangan sampai ke depan ada korban-korban berikutnya seperti Pak Lurah Gudel. Ditekan, kemudian dikriminalisasi,” tutur Simon, usai menjalani persidangan.

Simon menegaskan, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers mengatur bahwa terkait sengketa pers harus dikembalikan ke Dewan Pers. Yaitu dimana ada hak jawab bagi mereka yang tidak menerima pernyataan di media massa.

Berita Lainnya  Cuma Gegara Curi Sayuran, Ibu ini Sampai Diikat di Tiang Listrik dan Sempat Dipukul

Kemudian, ada keputusan MK yang menyebutkan bahwa prasa orang lain itu tidak boleh bersifat pribadi. “Jadi pejabat itu jangan tersinggung ketika dikritik oleh warganya,” kata Simon.

Menurut Simon, perjuangan hari ini yang dilakukannya bukan hanya membela kepentingan terdakwa YS untuk divonis bebas. Melainkan juga perjuangan untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadal pemerintah melalui media massa.

“Ini juga perjuangan kebebasan pers. Karena kenapa?, kalau temen-temen mewancarai narasumber, kemudian narasumber itu jadi terpidana, maka wartawannya juga sama akan menjadi terpidana,” katanya.

Ditegaskan Simon, negara ini merupakan negara hukum yang tidak boleh dijadikan alat oleh penguasa. Terlebih, ini hanya sekelas kepala desa yang ketika dikiritik, maka penjarakan saja warganya.

Berita Lainnya  Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, BM PAN Ancam Demo Polda Jabar

“Makanya kami selaku kuasa hukum, mari kita berjuang bersama. Kita tegakkan kebebasan pers, kita tegaskan kebebasan berekspresi, kita tegakkan di dalam mempoleh dan menyampaikan informasi,” tutup Simon.

Para awak media menikmati nasi liwet di depan gerbang PN Karawang.

Sementara terpantau saat jalannya persidangan, selain membentangkan spanduk, para wartawan juga melakukan orasi di depan PN Karawang.

Uniknya sebagai bentuk aksi solidaritas, para wartawan juga makan siang bersama dengan menikmati nasi liwet di atas daun pisang di depan gerbang PN Karawang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak buku pelajaran siswa SD hingga SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas buku...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan