Rabu, Juli 8, 2026
spot_img

Korupsi Rp 2,2 Miliar Budidaya Ikan di Purwakarta, 6 Tersangka Dibui, Tinggal Kepala Dinasnya

Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta dieksekusi ke bui. Mereka diduga korupsi senilai Rp 2,2 M.

Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (5/6/2025) malam. Pantauan detikJabar pada pukul 20.00 WIB, empat tersangka digiring petugas dari dalam kantor menuju ke mobil tahanan. Para tersangka kemudian dibawa ke Lapas Purwakarta.

Sedangkan dua tersangka lainnya sudah lebih dulu di tahan sekitaran pukul 16.00 WIB, sedangkan satu tersangka yakni Kepala Dinasnya belum di lakukan penanganan karena masih menjalani pemeriksaan.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka dipanggil untuk pemeriksaan di kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Berita Lainnya  Atalia Kritik Lagu Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

“Iya benar, hari ini tim penyidik tindak pidana kusus Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Ksus ini melibatkan proyek senilai Rp 2.265.430.609 yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan. Namun diduga uang diselewengkan oleh para tersangka.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Siti Ida Hamidah, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S selaku kontraktor, serta Tata sebagai panitia lelang. Kemudian Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.

Berita Lainnya  Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

Namun, Siti Ida Hamidah yang menjabat sebagai Kepala Dinas, tidak hadir dan belum diketahui alasan ketidakhadirannya.

“Untuk saat ini, enam tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” tambah Kajari Martha.

Meski demikian, Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya Siti Ida Hamidah, yang menjadi perhatian mengingat perannya sebagai pejabat utama dalam proyek tersebut.

Kejari Purwakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.

Berita Lainnya  Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

Sementara menurut Evi Saepul Bachri, Kuasa Hukum Ramdan Juniar, membenarkan penahanan ini. Dia mendampingi kliennya hingga masuk ke rutan kelas II B Purwakarta. Kliennya mengklaim jika ia tidak terlibat dan bukan sebagai makelar kasus ini.

“Ini kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana budidaya ikan tahun 2023, hari ini informasi yang di tahan 6 orang, kebetulan saya kuasa hukum pak Ramdan, total ditetapkan tersangka ada 7 orang,” ujar Evi di temui di depan Lapas.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

KARAWANG - H. Toto Suripto, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak setuju jika nama Provinsi Jawa Barat dirubah menjadi Tatar Sunda. Dikatakan Toto,...

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan