Tabib di Bekasi Diamankan Polisi karena Lecehkan Pasien

Seorang tabib pengobatan alternatif di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Pelaku yang diketahui berinisial M (62) saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi pada Selasa (27/5/2025).

Berita Lainnya  Panggung Politik Dibalik Netizen Bela KDM atau Ono Surono

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (24/4). Saat itu, korban datang ke tempat praktik tabib pengobatan alternatif tersebut untuk mengobati ibunya. Namun, pelaku berdalih bahwa korban juga perlu menjalani ritual pembersihan.

“Korban awalnya hanya ingin mengobati ibunya. Namun tersangka mengatakan bahwa korban juga memiliki sesuatu yang perlu ‘dibersihkan’,” jelas Binsar.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian diarahkan menuju saung atau ruang praktik khusus oleh pelaku. Di tempat itulah diduga terjadi tindakan pelecehan seksual.

Berita Lainnya  Saat Komeng Puji Prabowo : "Presiden yang Perhatikan Rakyatnya"

“Korban diajak masuk ke saung, dan saat di dalam berdua, pelaku melakukan perbuatan yang kami duga sebagai tindak pelecehan,” ujarnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tabib pengobatan alternatif tersebut. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan guna mengungkap apakah ada korban lain dan bagaimana modus yang digunakan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.***

Berita Lainnya  Profil 3 Bupati yang 'Gercep' dengan Kebijakan Dedi Mulyadi

Foto : ilustrasi net

Sumber : tvberita.co.id

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *