KARAWANG – Setelah sebelumnya sempat Mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, HJ – salah seorang tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024, akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka HJ langsung mengenakan baju tahanan dan dijebloskan ke jeruji besi, pada Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, tersangka HJ sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP- 4550 M.2.26/Fd.2/09/2026 tanggal 03 September 2026.
“Selanjutnya pada hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan dan terhadap yang bersangkutan hari ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas lIA Karawang selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026 s.d. 27 September 2026, guna kepentingan penyidikan,” tutur Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kasi Pidsus Moslem Haraki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026) malam.
Moslem menjelaskan, HJ berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020-2024 yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah tersangma VY untuk mempercepat persetujuan KPR.
HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH, guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.***










