JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Febrie juga mempersoalkan serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Upaya paksa yang dipersoalkan meliputi penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejagung juga dipersoalkan karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penetapan tersangka tersebut.
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah surat dan tindakan hukum tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Febrie turut meminta Kejagung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkannya.
Ia juga meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.***
Sumber : Kompas










