Sabtu, November 7, 2026
Google search engine

Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: “Beresiko Warga Main Hakim Sendiri”

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak setuju dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi masyarakat yang menangkap pelaku kejahatan jalanan atau begal.

Yusril menilai, langkah sayembara ini berisiko memicu aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat serta berpotensi salah tangkap yang mengancam nyawa warga yang tidak bersalah.

“Pendapat saya, kalau sayembara seperti itu sebaiknya jangan dilakukan karena akan memancing masyarakat. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit, dikasih hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang sudah siap membawa golok dan pentungan. Khawatirnya nanti orang yang bukan begal malah ditangkap, dianggap begal, lalu dikeroyok,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (24/7).

Berita Lainnya  8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

Yusril menjelaskan bahwa penanganan aksi pembegalan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dapat dibantu oleh unsur TNI.

Ia menekankan meskipun masyarakat diperbolehkan membantu menangkap pelaku tindak kejahatan saat situasi darurat di lapangan, tetapi tidak boleh berlanjut pada tindakan kekerasan secara sepihak.

“Kalau tidak ada polisi di situ, lalu korban dibegal dan berteriak hingga warga kampung membantu menangkap, itu boleh saja dilakukan. Tapi jangan kemudian main hakim sendiri. Orang harus diadili dulu baru dihukum, tidak bisa dihukum sendiri apalagi dianiaya sampai mati. Itu merusak tatanan kita sebagai bangsa yang patuh hukum dan beradab,” kata Yusril.

Berita Lainnya  Rp58,7 Miliar Dana CSR Bantu Pembangunan, Kang Jimmy : "Saya Akui Bupati Aep Visioner"

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan patroli serta pengamanan wilayah secara langsung daripada menyerahkan penindakan kejahatan jalanan kepada partisipasi warga melalui imbalan sayembara.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal, jambret, copet, maling, hingga perampok dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian dalam keadaan hidup. Hadiah yang disiapkan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.***

Berita Lainnya  Polisi Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi, GCI Desak Hasil Uji Forensik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Dibuka ke Publik

Sumber : Media Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan