KARAWANG – Kegiatan operasi pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Mas Putih Belitung (PT MPB) di Blok B, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, yang berada di kawasan Zona Lindung Geologi, kembali menjadi sorotan masyarakat.
PT MPB diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dokumen yang diduga belum dipenuhi antara lain Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Persetujuan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ), serta Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Nomor 3238/HUB.03.08.02/PEREK tanggal 6 Mei 2025 tentang Sanksi Administratif kepada PT Mas Putih Belitung. Terbitnya sanksi administratif tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan perizinan kegiatan pertambangan PT MPB.
Riwayat sengketa hukum PT MPB juga telah melalui seluruh tahapan peradilan, yaitu:
Putusan PTUN Bandung Nomor 23/G/LH/2017/PTUN-BDG tanggal 31 Mei 2017,
yang menolak gugatan PT Mas Putih Belitung.
Putusan PT TUN Jakarta Nomor 223/B/LH/2017/PT.TUN.JKT tanggal 15 November 2017, yang mengabulkan banding PT MPB.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 163/K/TUN/LH/2018 tanggal 3 April 2018,
yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kabupaten Karawang serta menguatkan Putusan PTUN Bandung.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 52 PK/TUN/LH/2019 tanggal 16 Mei 2019, yang menolak permohonan PK PT MPB, sehingga putusan kasasi tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan dokumen administrasi, surat sanksi administratif, serta riwayat putusan pengadilan tersebut, masyarakat menilai PT MPB patut diduga belum menunjukkan kepatuhan yang memadai terhadap pemenuhan kewajiban perizinan dan ketentuan hukum di bidang pertambangan, lingkungan hidup, serta tata ruang.
Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan.
Masyarakat menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan PT MPB di Blok B Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Evaluasi tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan, pelaksanaan sanksi administratif, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, kawasan lindung geologi, serta kewajiban administratif lainnya. Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3238/HUB.03.08.02/PEREK tanggal 6 Mei 2025 tentang Sanksi Administratif. Sehingga tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan ketidakpatuhan perizinan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum, dan apabila ditemukan pelanggaran maka wajib ditindak secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, demikian tuntutan masyarakat.***
Penulis ;
Ujang Nur Ali
Warga dan Aktivis Karawang Selatan










