BEKASI – DM (19), seorang perempuan terpaksa diamankan Polres Metro Bekasi, karena diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap anak tirinya QSH yang masih berusia 4 tahun, di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang sebelumnya sempat beralasan jika anak tirinya mengalami luka-luka akibat terjatuh dari kamar mandi, akhirnya tidak bisa mengelak ketika ditunjukan hasil visum korban yang mengakami koma, saat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut mulai ditangani setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong,” ujar Ikhlas, Senin (13/7/2026).
Disampaikannya, perbuatan tersebut diduga dilakukan menggunakan berbagai cara, mulai dari memukul dengan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Penyidik menduga tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang dialami tersangka. Polisi menduga rasa sakit hati terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya kemudian dilampiaskan kepada korban.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.
Polres Metro Bekasi turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena dugaan kekerasan dilakukan oleh orang tua tiri.
Ikhlas menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan kepolisian 110 atau call center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka,” tegasnya.***
Sumber : mediajustitia.com










