Senin, September 7, 2026
spot_img

Sakit Hati Atas Ucapan Suami, Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Balita 4 Tahun hingga Koma

BEKASI – DM (19), seorang perempuan terpaksa diamankan Polres Metro Bekasi, karena diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap anak tirinya QSH yang masih berusia 4 tahun, di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pelaku yang sebelumnya sempat beralasan jika anak tirinya mengalami luka-luka akibat terjatuh dari kamar mandi, akhirnya tidak bisa mengelak ketika ditunjukan hasil visum korban yang mengakami koma, saat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut mulai ditangani setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong,” ujar Ikhlas, Senin (13/7/2026).

Berita Lainnya  Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

Disampaikannya, perbuatan tersebut diduga dilakukan menggunakan berbagai cara, mulai dari memukul dengan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Penyidik menduga tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang dialami tersangka. Polisi menduga rasa sakit hati terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya kemudian dilampiaskan kepada korban.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Berita Lainnya  Mobil Anggota DPRD Karawang Dirampas Debt Collector, Kok Bisa?

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.

Polres Metro Bekasi turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena dugaan kekerasan dilakukan oleh orang tua tiri.

Berita Lainnya  Polisi Amankan Seorang Pria di Bekasi yang Posting Narasi Provokatif Ajakan 'Kepung DPR'

Ikhlas menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan kepolisian 110 atau call center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.

“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka,” tegasnya.***

Sumber : mediajustitia.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan