KARAWANG – Terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mengaku sudah memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kadishub Muhana pada Selasa (23/7/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelaahan awal guna memperoleh informasi, penjelasan dan fakta yang diperlukan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Kami memandang bahwa setiap informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya, Rabu (15/7/2026).
Atas klarifikasi tersebut, Gery menjelaskan jika Kadishub Muhana membantah atas perbuatan asusila yang dituduhkan terhadapnya. Bahkan pihak yang bersangkutan mengaku siap bertanggungjawab, jika perbuatannya bisa dibuktikan.
Termasuk pengakuan bahasa ‘jajan’ yang pernah dilontarkan pihak bersangkutan, Gery menjelaskan jika bahasa ‘jajan’ yang dimaksud bukan bahasa jajan dalam arti negatif (jajan perempuan, red). Melainkan bahasa ‘jajan’ biasa yang memiliki arti sekedar ‘neraktir’ makanan.
“Hasil klarifikasi awal telah diperoleh dan saat ini masih dalam proses penelaahan. Kami masih memerlukan pendalaman serta informasi tambahan yang relevan untuk memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebelum menentukan langkah tindak lanjut,” katanya.
Belum Dibentuk Tim Majelis Kode Etik
Atas persoalan ini, Gery mengaku jika pihaknya belum membentuk tim penanganan khusus atau Tim Majelis Kode Etik yang melibatkan unsur lain seperti Inspektorat. Pasalnya, kasus tuduhan perbuatan asusila ASN ini belum ada laporan resmi dari pihak korban.
“Kasusnya berbeda dengan kasus ASN mobil bergoyang di Rumah Sakit Hastin dulu. Kalau dulu ada korban yang melapor resmi ke BKPSDM. Sehingga waktu itu kami bisa langsung membentuk Tim Majelis Kode Etik yang melibatkan inspektorat,” katanya.
“Tapi untuk kasus kali ini belum ada korban yang melapor. Sehingga kami belum bisa membentuk tim pemeriksaan khusus. Tapi kami pastikan hasil klarifikasi awal yang telah diperoleh akan terus didalami,” timpalnya.
Ditegaskan Gery, sampai saat ini pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta kehati-hatian. Sehingga setiap keputusan yang akan diambil nanti harus didasarkan pada fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Disinggung bagaimana nanti ketika ada korban yang membuat laporan polisi (LP), Gery memastikan jika penanganan yang akan dilakukan tentu akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Nah, kalau seperti itu tentu nanti kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Tapi yang pasti Pak Bupati sudah menginstruksikan kepada BKPSDM agar memproses penanganan ASN ini dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutupnya.***










