Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG – Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026).

Keduanya berpandangan tidak terpenuhinya karakteristik operasi tangkap tangan (OTT) Ade Kunang oleh KPK. Keduanya juga mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana suap dalam dakwaan, karena hal ini murni unsur pinjam-meminjam atau utang-piutang.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Chairul Huda serta pakar hukum perdata dan pengadaan barang dan jasa Universitas Airlangga Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.

Ahli Pidana Soroti Unsur OTT dan Kewenangan Terdakwa di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menilai konstruksi dakwaan penuntut umum menggambarkan perkara tersebut seolah merupakan hasil operasi tangkap tangan. Namun, menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi berbeda.

Berita Lainnya  Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

Ia menjelaskan, dalam perkara suap harus terdapat hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan penerima.

Menurut Chairul Huda, hubungan tersebut belum terlihat dalam perkara ini karena Ade Kuswara Kunang dinilai belum memiliki kewenangan menentukan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa pemberi dan penerima uang diamankan di lokasi berbeda.

Menurutnya, peristiwa tangkap tangan dalam perkara suap lazimnya terjadi ketika proses penyerahan uang berlangsung dengan pemberi dan penerima berada di tempat yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, kondisi tersebut tidak ditemukan sehingga, menurut pendapat ahli, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tangkap tangan.

Chairul Huda juga menyatakan barang bukti hasil penyitaan tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah apabila dikaitkan dengan penerapan Pasal 12A maupun Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya  Kejari Subang Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Sejumlah OPD

Sementara itu, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora meminta majelis hakim menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam yang menjadi bagian dari perkara.

Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat hubungan yang kuat antara transaksi pinjam-meminjam dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan secara kuat, kata Sogar, maka unsur suap tidak terpenuhi.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Yunaniar SH MH yang didampingi Buche Sipahutar SH, menilai keterangan kedua ahli semakin memperkuat posisi pembelaan.

Menurut Yunaniar, hubungan hukum antara kliennya dengan Sarjan merupakan hubungan keperdataan berupa utang-piutang atau pinjam-meminjam, bukan tindak pidana suap. Ia juga menyebut pembayaran atas pinjaman tersebut telah dilakukan secara bertahap.

Tim penasihat hukum kemudian merangkum lima poin utama pendapat para ahli yang dinilai mendukung pembelaan, yakni:

Berita Lainnya  Ulama dan Ormas Islam di Bekasi Demo Tolak Legalisasi THM Lewat Perda Pariwisata

1. Alat bukti yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan;
2. Penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor harus memperhatikan asas lex posterior derogat legi priori dan lex mitior apabila terdapat aturan yang lebih menguntungkan terdakwa;
3. Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang proyek pemerintah;
4. Tuduhan adanya perintah mengatur proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan mengikat dalam proses pengadaan;
5. Hubungan antara terdakwa dan pihak pemberi uang dinilai merupakan hubungan hukum perdata berupa utang-piutang.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.***

Sumber : JabarNews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Pihak Sekolah Terima Pesan Ancaman Bom, MPLS di SDN Srengseng Sawah – Jaksel Dibubarkan

JAKARTA - SDN Srengseng Sawah 15 Pagi di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) mendapatkan ancaman teror bom yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Kegiatan Masa Pengenalan...

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah Antara Polri dengan Kejaksaan

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. Jenderal Sigit memastikan tidak ada masalah antara...

Pick Up Rombongan Antar Pengantin di Indramayu Ditabrak Truk Tronton, 13 Penumpang Meninggal Dunia

INDRAMAYU - Insiden maut terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026). Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pick...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan