Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

KARAWANG – Belum juga reda rasa sedih dan amarah publik terhadap kasus pencabulan balita perempuan usia 3 tahun oleh ayah kandungnya J (39), warga Kecamatan Telagasari, kini kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku C, ayah kandung yang sudah tua bangka berusia 62 tahun akhirnya dibekuk Polres Karawang, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung perempuannya yang berusia 14 tahun.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer, Sekda Lampung Tengah Resmi Ditahan

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasusnya ke Mapolres Karawang, pada Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Maret 2026 lalu, sekitar
pukul 22.00 WIB.

“Kami telah mengamankan C (62) atas dugaan tindak pidana perbuatan terlarang terhadap anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, Selasa (16/6/2026).

Kronologis Kejadian

Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak berdaya.

Berita Lainnya  Sudah 10 Hari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Termasuk pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Dan atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya sangat berat, karena melibatkan anak kandung yang masih di bawah umur. Ini pelanggaran luar biasa, kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegas Wildan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama instansi terkait, guna pemulihan kondisi psikologis korban.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan