Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

KARAWANG – Belum juga reda rasa sedih dan amarah publik terhadap kasus pencabulan balita perempuan usia 3 tahun oleh ayah kandungnya J (39), warga Kecamatan Telagasari, kini kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku C, ayah kandung yang sudah tua bangka berusia 62 tahun akhirnya dibekuk Polres Karawang, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung perempuannya yang berusia 14 tahun.

Berita Lainnya  Sahroni Kritik Hotman Paris : "Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden"

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasusnya ke Mapolres Karawang, pada Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Maret 2026 lalu, sekitar
pukul 22.00 WIB.

“Kami telah mengamankan C (62) atas dugaan tindak pidana perbuatan terlarang terhadap anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, Selasa (16/6/2026).

Kronologis Kejadian

Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak berdaya.

Berita Lainnya  Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Ardiansyah

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Termasuk pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Dan atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya sangat berat, karena melibatkan anak kandung yang masih di bawah umur. Ini pelanggaran luar biasa, kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” tegas Wildan.

Berita Lainnya  Resmi Ditahan, Febrie: "Saya Merasa ini Kriminalisasi"

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama instansi terkait, guna pemulihan kondisi psikologis korban.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan