Jumat, November 6, 2026
Google search engine

Eks Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Kasus Pembunuhan Warga Korsel yang Merupakan Mantan Suaminya

BEKASI – Polisi mengungkap bahwa SJ, tersangka yang menjadi dalang pembunuhan warga negara Korea Selatan, BCS (66) merupakan mantan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

SJ yang pernah maju sebagai caleg untuk periode 2024-2029 itu kini harus berhadapan dengan proses hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan suaminya sendiri.

“Iya betul, yang bersangkutan mantan calon legislatif,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Menurut Sumarni, pembunuhan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelum dieksekusi. SJ menyusun rencana bersama HW yang kemudian ditunjuk sebagai eksekutor pembunuhan.

“Kedua tersangka merencanakannya enam bulan yang lalu, sejak Desember 2025,” kata Sumarni.

Dalam sejumlah pertemuan tersebut, keduanya menyusun skenario pembunuhan sekaligus menyepakati imbalan yang akan diterima HW setelah membunuh BCS.

“Jadi ada beberapa kali pertemuan dan ada kesepakatan pembayaran Rp 139 juta,” jelas Sumarni.

Berita Lainnya  Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah rencana dianggap matang, HW mendatangi rumah korban di Tambun Selatan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Saat itu, ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop. HW masuk ke rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh K, anak korban.

Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop, yang disebut polisi merupakan kebiasaan sehari-harinya.

“Saat saudara HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat ‘Hei!’,” ujar Sumarni.

Namun, teguran tersebut tidak menghentikan aksi pelaku. HW langsung menyerang korban menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Akibat serangan itu, korban tewas di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW mengambil sejumlah barang milik korban yang sebelumnya telah diminta oleh SJ.

Barang-barang tersebut meliputi laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA berwarna biru.

“Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW,” ujar Sumarni.

Berita Lainnya  Musda Golkar Karawang Digelar 1 November, Pertarungan Mulyono vs Azis

Usai melakukan pembunuhan, HW menemui SJ untuk menyerahkan kartu ATM milik korban. Dalam pertemuan itu, HW juga meminta tambahan bayaran di luar kesepakatan awal.

“Awalnya disepakati Rp 130 juta. Kemudian pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” kata Sumarni.

Untuk menghilangkan jejak, HW membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan saat beraksi ke aliran Sungai Kalimalang.

Ia juga membakar pakaian yang dikenakannya, termasuk hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan.

Polisi mengungkapkan, motif SJ menyuruh HW membunuh korban dilatarbelakangi rasa dendam dan persoalan harta yang muncul setelah keduanya bercerai pada 2023.

“SJ mengaku mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam terhadap korban. SJ juga ingin menguasai harta milik korban,” ujar Sumarni.

Berita Lainnya  Ricuh Demo di Bandung, Massa Berpakaian Serba Hitam Serang Armada Polisi, 11 Personel Terluka

Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena tergiur imbalan yang dijanjikan dan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Motif HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang,” kata Sumarni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, jasad BCS ditemukan oleh putrinya, Q, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang makan rumah korban dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi.***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com : https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/03/00183001/eks-caleg-dprd-kabupaten-bekasi-jadi-tersangka-dalang-pembunuhan-wn?page=2.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Rp58,7 Miliar Dana CSR Bantu Pembangunan, Kang Jimmy : “Saya Akui Bupati Aep Visioner”

KARAWANG - Berdasarkan data laporan tahun 2025, sekitar Rp58,7 miliar dana bantuan perusahaan/industri melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social...

Menghilang Setelah Penetapan Tersangka Listyo Sigit, Seskab Teddy Akhirnya Muncul Dampingi Prabowo

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sempat menjadi perbincangan dan dicari publik karena tidak terlihat dalam beberapa agenda kepresidenan di tengah isu...

Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu...

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan