Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Mediasi Buntu, Orang Tua Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Saling Lapor Polisi

KOTA BEKASI – Perselisihan antara dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ dan ANF berlanjut ke ranah hukum setelah upaya mediasi sekolah belum membuahkan kesepakatan damai permanen atas dugaan perundungan dan kekerasan fisik.

Dilansir dari Megapolitan, konflik ini mencuat setelah EQ memukul ANF menggunakan wadah makan pada Jumat, 6 Februari 2026, yang dipicu oleh dugaan perundungan verbal dan fisik yang dialami EQ sejak Juli 2025.

Keluarga EQ melalui Eka Dini Amalia menyebut adanya permintaan uang ganti rugi materiil dalam jumlah besar yang disampaikan melalui pihak sekolah pasca-insiden pemukulan tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, membantah dengan tegas adanya klaim permintaan uang ratusan juta rupiah tersebut dalam proses penyelesaian masalah antar siswa.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

“Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang) itu, baik kemauan sekolah atau apa pun itu,” ujar Suhendi, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi.

Suhendi menjelaskan bahwa pihak sekolah memprioritaskan proses mediasi agar kedua siswa dapat kembali fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan normal.

“Fokus kami sekarang itu bagaimana kedua anak ini bisa bersekolah dengan baik lagi di sini,” ujarnya Suhendi, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi.

Pihak keluarga ANF melalui kuasa hukumnya juga memberikan bantahan serupa terkait isu permintaan uang senilai Rp 200 juta yang menyeret nama anggota DPRD.

“Jadi, kalau ada berita bahwa ibu dari ANF adalah istri seorang anggota DPRD meminta uang Rp 200 juta itu tidak benar,” ujar Hendry Noya, Kuasa hukum ANF.

Berita Lainnya  Soal Kontroversi 'Map Bertuliskan Bupati Karawang' di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

Hendry menyatakan bahwa dalam mediasi Februari lalu, pihak keluarga ANF sebenarnya hanya meminta biaya kompensasi untuk keperluan medis dan visum.

“Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQK membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar Rp 5 juta . Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry Noya, Kuasa hukum ANF.

Pihak kuasa hukum berencana mendatangi sekolah guna mencari asal-usul munculnya rumor permintaan dana ratusan juta tersebut yang kini menjadi bola panas.

“Dalam waktu dekat saya akan konfirmasi ke pihak sekolah terkait isu permintaan uang 200 juta. Kami minta klarifikasi bahwa ini suaranya dari siapa, yang minta ini siapa dan ke siapa,” katanya Hendry Noya, Kuasa hukum ANF.

Berita Lainnya  Polda Jabar akan Tindak Konten 'Teror Pocong' di Media Sosial

Di sisi lain, pihak EQ melalui kuasa hukum Fauzi Prasetyo Nugroho membeberkan kronologi awal yang menyebut kliennya merupakan korban perundungan senioritas di lingkungan sekolah.

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi Prasetyo Nugroho, Kuasa hukum EQ.

Saat ini, kedua belah pihak telah melayangkan laporan ke kepolisian, di mana keluarga ANF melaporkan dugaan kekerasan dan pelanggaran ITE, sementara keluarga EQ melaporkan balik atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.***

Sumber : babelinsight.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan