Jumat, April 17, 2026
spot_img

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk melaporkan kelanjutan perkara korupsi pengadaan ambulans di RSUD Subang.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai dasar hukum desakan tersebut.

Tanggung Jawab Kolektif Pejabat Struktural
Taufik menekankan bahwa jeratan hukum tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana teknis saja.

Menurutnya, pemegang kebijakan anggaran, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai Rp1,24 miliar.

Sejumlah nama pejabat yang muncul dalam persidangan dan dianggap memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum ini antara lain:

Berita Lainnya  Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

Nunung Syuhaeri (Eks Kadinkes sekaligus Direktur RSUD Subang)

Aju Junaedi (PPTK)

Abdu Salam (PPBJ)

Tim PjPHP: Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo.

Merespons fakta hukum dalam vonis perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang sudah inkrah, Taufik menyatakan:

“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Minggu (12/4/2026).

Mendorong Pemulihan Kerugian Negara secara Maksimal

Pihak pelapor mendesak Kejari Subang untuk lebih agresif dalam memulihkan aset negara. Hal ini didasari oleh pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa beban ganti rugi seharusnya tidak hanya ditanggung oleh para terdakwa utama, tetapi juga pihak lain seperti Nunung Syuhaeri berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau.

Berita Lainnya  Suap Ijon Proyek Ade Kunang, KPK Geledah Rumah Ono Surono

“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” jelas Taufik.

Taufik menilai mustahil proyek pengadaan pemerintah bisa dikorupsi oleh pihak swasta tanpa keterlibatan aktif atau kelalaian dari pejabat struktural di dalam Dinas Kesehatan.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tambahnya lagi.

Berita Lainnya  Kebakaran SPBE di Cimuning - Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

Keadilan bagi Fasilitas Publik

Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat Subang mengingat objek korupsi merupakan fasilitas kesehatan vital. Sejauh ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dijatuhi vonis bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Namun, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.***

Sumber : Viva Purwakarta

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dalih Ade Kunang : itu Uang Pinjaman Pribadi untuk Lunasi Utang Biaya Pilkada

BANDUNG - Pengakuan mengejutkan keluar dari mult Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terseret dalam pusaran suap ijon proyek ratusan miliar di lingkungan...

Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkapkan alasan diperbolehkannya pihak Polri dan TNI untuk mengelola 1.000...

Kasus Ijon Proyek Ade Kunang, Anggota Polisi Terima Duit Rp 16 Miliar

JAKARTA - Seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo mengakui menerima uang imbalan hingga Rp 16 miliar. Uang itu terkait proyek-proyek di...

Perang Dingin Abang Ijo dengan Om Zein

PURWAKARTA - Isu dugaan 'perang dingin' antara Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta belakangan ramai diperbincangkan publik. Namun, Wakil Bupati Purwakarta, Abang ljo Hapidin, secara...

Bacok Korbannya dengan Celurit, Begal di Karawang Tewas Dihakimi Massa

KARAWANG - Aksi pencurian dengan kekerasan alias begal kembali terjadi di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Kali ini, terjadi di Jalan Raya Dusun Tangkil,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan