KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan aturan tersebut bukan sekadar pembatasan teknis terhadap penggunaan platform digital, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membantu orang tua membentuk karakter anak di era digital.
Menurut Tri, kebijakan yang direncanakan mulai diterapkan pada akhir Maret 2026 itu dapat menjadi pedoman bagi para orang tua dalam melakukan pengawasan yang lebih terarah terhadap aktivitas anak di ruang digital.
“Langkah pemerintah pusat ini adalah bentuk dukungan konkret bagi orang tua. Tujuannya agar anak-anak tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik. Tanpa batasan yang jelas, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk terhadap cara berkomunikasi hingga etika generasi muda,” ujar Tri Adhianto usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3).
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan dalam mengakses informasi. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat membawa dampak negatif apabila digunakan tanpa pendampingan yang memadai, terutama bagi anak-anak yang masih berada pada tahap perkembangan.
Menurutnya, usia di bawah 16 tahun merupakan fase penting dalam pembentukan karakter dan identitas diri. Pada masa tersebut, anak-anak masih membutuhkan bimbingan dari orang tua maupun lingkungan pendidikan agar dapat memahami batasan dalam berinteraksi di ruang digital.
Tri menilai bahwa tanpa pengawasan yang tepat, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk konten kekerasan, ujaran kebencian, maupun praktik perundungan di dunia maya.
Selain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga dapat memengaruhi pola komunikasi dan perilaku sosial anak dalam kehidupan sehari-hari.
Dukungan terhadap pembatasan akses media sosial ini, lanjut Tri, sebenarnya sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di lingkungan pendidikan di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas pendidikan telah lebih dahulu menerapkan aturan pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam kebijakan tersebut, siswa tidak diperbolehkan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di kelas.
Penggunaan perangkat digital hanya diizinkan apabila menjadi bagian dari metode pembelajaran yang didampingi secara langsung oleh guru.
Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai sopan santun dan etika komunikasi yang kuat. Media sosial boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan orang tua,” kata Tri.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan karakter anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak.
Menurutnya, keberhasilan penerapan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial sangat bergantung pada kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah.
Keluarga memiliki peran sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak, sementara sekolah bertanggung jawab dalam membentuk disiplin dan etika melalui proses pembelajaran.
Di sisi lain, pemerintah berperan dalam menyediakan regulasi serta kebijakan yang dapat melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Tri berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya literasi digital bagi anak dan remaja.
Pemerintah Kota Bekasi juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat terkait rencana penerapan aturan tersebut.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari lingkungan sekolah hingga komunitas masyarakat, agar kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat dipahami secara luas.
Dengan adanya batas usia 16 tahun dalam penggunaan media sosial, diharapkan anak-anak di Kota Bekasi dapat lebih fokus pada pendidikan, pengembangan karakter, serta interaksi sosial di dunia nyata.
Di saat yang sama, generasi muda tetap didorong untuk memahami teknologi secara sehat dan bertanggung jawab sehingga mampu memanfaatkan perkembangan digital secara positif di masa depan. * * *
Sumber : bekasiterkini.net










