Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar, Wagub Erwan dan Anaknya Dilaporkan ke Polda Jabar

KARAWANG – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari dilaporkan ke Polda Jawa Barat, pada Senin (22/1/2026).

Selain Wagub Erwan dan anaknya, dua terduga penipuan lainnya juga ikut dilaporkan. Yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang sebelumnya mengaku-ngaku staf ahli Wagub dan Indra Kardiansah (IK).

Pelapor sendiri diketahui bernama Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang yang mengaku telah ditipu senilai Rp 3 miliar.

Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan tuduhan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum pelapor, Andhika Kharisma SH mengatakan, sebelumnya kasus ini sempat akan ada mediasi, yaitu dimana saat kliennya melayangkan somasi pertama kali. Saat itu kliennya bertemu dengan beberapa orang yang mengaku suruhan Wagub Erwan.

Bahkan saat pertemuan kedua, saat itu hadir langsung Wagub Erwan. Tetapi sayangnya, saat itu Wagub Erwan membantah SIS bukan merupakan staf ahlinya. Bahkan Wagub Erwan meyakini jika anaknya Daffa Al Ghifari tidak pernah melakukan penipuan. Sehingga Wagub Erwan sempat mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang, agar persoalan ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Berita Lainnya  Bawa 243 Orang, Kapal Feri Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Karena tidak ada titik temu, akhirnya persoalan ini resmi dilaporkan ke Polda Jabar. Dan pada Selasa (27/1/2026), pelapor dan kuasa hukum telah mendatangi Polda Jawa Barat dan menghadirkan dua orang saksi dengan inisial R dan K untuk memberikan keterangan.

“Kedua saksi memiliki hubungan langsung dan mengetahui secara detail hubungan hukum antara klien kami dan para terlapor,” tutur Andhika Kharisma SH, saat dikonfirmasi Opiniplus.com, Jumat (30/1/2026).

Kronologis Kasus

Andhika memaparkan, kasus ini bermula setelah kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, usai pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

Dari perkenalan tersebut, kemudian terjalin hubungan yang berujung pada penyerahan dana oleh kliennya. Dana tersebut diberikan dengan iming-iming tertentu yang melibatkan nama pejabat dan keluarganya.

Berita Lainnya  Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

“Hubungan hukum itu melibatkan SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli, DA selaku anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Andhika.

Andhika berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, termasuk memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

“Kami meyakini bukti yang kami sampaikan sudah cukup jelas untuk mendukung sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Kami berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Bantahan Wagub Erwan

Sementara itu, Wagub Erwan sempat membantah keterlibatannya dalam dugaan penipuan ini. Ia menegaskan, bahwa Sherly Ingga Setiawati (SIS) bukan tenaga ahli, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.

“Informasi yang beredar tidak benar. Sherly bukan tenaga ahli saya. Yang bersangkutan memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataan kepada TribunJabar, Rabu (24/12/2025).

Erwan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

Berita Lainnya  Aksi Bejatnya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bekasi

“Saya mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan intervensi,” katanya.

Terlapor SIS Buat Surat Pernyataan Tertulis

Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati juga telah mengeluarkan surat pernyataan tertulis. Dalam surat bermaterai tersebut, Sherly mengakui telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari, kepada Andri Somantri.

Ia menyatakan bahwa permasalahan utang-piutang yang timbul merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak melibatkan Erwan maupun Daffa.

“Piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan beserta Daffa. Masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi kepada Bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya yang ditandatangani dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.

Hingga kini, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan