Minggu, September 27, 2026
Google search engine

KBC : Penyitaan Rp 101 Miliar Deviden Petrogas oleh Kejari Karawang Tanpa Kepastian Hukum

KARAWANG – Karawang Budgeting Control (KBC) mempertanyakan dasar hukum penyitaan dana PD Petrogas Persada Kabupaten Karawang Rp 101 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Menurut KBC, hingga saat ini dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka status hukumnya. Padahal Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya sempat dipamerkan ke publik tersebut bukan merupakan barang bukti hasil tindak pidana korupsi, dalam perkara Petrogas yang menjerat terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Raharjo (GBR).

Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana mengatakan, dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, GBR hanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 150 juta, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Putusan ini menunjukkan bahwa kerugian negara yang diakui pengadilan jauh lebih kecil, dibanding dana Rp 101 miliar yang disita.

Berita Lainnya  Kini Giliran Ratusan Siswa di 2 Sekolah di Pati Keracunan MBG

“Dengan demikian, penyitaan dana tersebut patut diduga tidak relevan secara hukum dengan perkara yang diputus,” tutur Ricky Mulyana, Minggu (28/12/2025).

Ricky menegaskan, dana Rp 101 miliar tersebut merupakan deviden atau dana sah milik Petrogas Karawang yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10%, yang secara hukum legal, diatur dan menjadi hak Petrogas.

Sehingga menurutnya, penyitaan dana yang tidak terbukti sebagai hasil kejahatan justru berpotensi merugikan keuangan Petrogas dan menghambat upaya pembenahan sistem, serta operasional perusahaan daerah tersebut (BUMD, red).

“KBC telah menyampaikan surat nota keberatan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang. Namun hingga hari ini, tidak pernah ada klarifikasi, baik terkait dasar penyitaan maupun keberadaan dana tersebut,” kata Ricky.

Berita Lainnya  Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

“Bahkan ketika KBC bersurat kepada Pengadilan Negeri Karawang, tidak diperoleh jawaban apakah dana tersebut berada di pengadilan, kejaksaan, atau pihak lain. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecurigaan publik,” timpalnya.

Ricky  juga mempertanyakan penanganan perkara korupsi Petrogas yang terkesan parsial. ‘Pembobolan’ rekening Petrogas hingga dana sekitar Rp 5 miliar mustahil bisa dicairkan, jika tanpa adanya keterlibatan pihak lain. Namun hingga kini, tidak pernah ada pengungkapan menyeluruh mengenai peran aktor lain di balik kasus tersebut.

“Bagi KBC, peristiwa ini merupakan catatan gelap sistem penyidikan, penyitaan, dan peradilan di Karawang. Yaitu dimana publik tidak memperoleh informasi yang layak atas pengelolaan uang daerah bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Ironisnya, sikap Kejaksaan yang kerap menyatakan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi, justru tidak sejalan dengan praktik keterbukaan dalam kasus ini,” katanya.

Berita Lainnya  Singgung Soal 'Ideologi Politik', Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang 'Ngeramein' Keracunan MBG

Oleh karena itu, KBC mendesak : pertama kepastian hukum dan keterbukaan status dana Rp 101 miliar Petrogas Karawang. Kedua, penjelasan resmi mengenai keberadaan dan penguasaan dana tersebut. Ketiga, pengungkapan peran pihak lain dalam perkara korupsi Petrogas secara utuh dan transparan.

“Bagi KBC, uang publik tidak boleh disembunyikan, dan hukum tidak boleh bekerja dalam ruang gelap dan sunyi. Publik Karawang berhak mengetahui kebenaran demi menjaga keadilan dan kedaulatan keuangan daerah,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Polisi Telusuri Insiden Pemotor Dipukuli dan Diacungkan Celurit di Purwakarta

Peristiwa pemukulan pengendara motor (pemotor) yang viral di wilayah Campaka arah Cimaung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim...

Aksinya Terekam CCTV, Pria Berbaju Loreng Gasak HP Karyawan SPBU

Aksi dugaan pencurian telepon genggam (HP) oleh seorang pria berpakaian kaos dan celana loreng terekam kamera CCTV di salah satu SPBU di Kabupaten Barru,...

Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026). Penonaktifan...

Hukum

Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026). Penonaktifan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan