Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Tok! UMK 2026 Kota Bekasi Kembali Tertinggi se-Indonesia

BEKASI – Kota Bekasi kembali mempertahankan rekor sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026. Berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara pimpinan serikat pekerja dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, UMK Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.442.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan kenaikan ini di Kota Bekasi, Selasa, 23 Desember 2025. “Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto.

Kenaikan sebesar 0,62 persen ini mengangkat angka UMK dari sebelumnya Rp5.690.752 pada tahun 2025. Dalam nominal, kenaikan tersebut setara dengan penambahan Rp308.670.

Berita Lainnya  Sengketa Catut Nama Apoteker Melasuka Karawang Berujung Laporan Pidana

Dengan angka ini, Kota Bekasi diproyeksikan tetap menjadi pemegang UMK tertinggi secara nasional, melanjutkan rekor yang telah dipegangnya sejak tahun 2025. Pada tahun lalu, UMK Bekasi sebesar Rp5.690.752,95 telah mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, menyambut baik keputusan ini. “Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujar Mujito di Bekasi, Selasa, 23 Desember 2025.

Mujito juga menyampaikan harapan agar proses di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya melakukan verifikasi dokumen dan Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota.

Berita Lainnya  Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

“Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” tegas Mujito.

Wali Kota Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang memberikan rentang parameter perhitungan yang lebih luas. Penetapan ini menjadi bukti konsistensi Kota Bekasi dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga daya saing dan iklim investasi di wilayahnya.

Berita Lainnya  Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Dengan disahkannya angka ini, para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur pengupahan agar siap menerapkan UMK baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.***

Sumber : metrotvnews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan