Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Tok! UMK 2026 Kota Bekasi Kembali Tertinggi se-Indonesia

BEKASI – Kota Bekasi kembali mempertahankan rekor sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026. Berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara pimpinan serikat pekerja dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, UMK Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.442.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan kenaikan ini di Kota Bekasi, Selasa, 23 Desember 2025. “Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto.

Kenaikan sebesar 0,62 persen ini mengangkat angka UMK dari sebelumnya Rp5.690.752 pada tahun 2025. Dalam nominal, kenaikan tersebut setara dengan penambahan Rp308.670.

Berita Lainnya  Investigasi Dugaan Open Dumping Limbah B3 Perusahaan, Aktivis Lingkungan Dikiriminalisasi

Dengan angka ini, Kota Bekasi diproyeksikan tetap menjadi pemegang UMK tertinggi secara nasional, melanjutkan rekor yang telah dipegangnya sejak tahun 2025. Pada tahun lalu, UMK Bekasi sebesar Rp5.690.752,95 telah mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, menyambut baik keputusan ini. “Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujar Mujito di Bekasi, Selasa, 23 Desember 2025.

Mujito juga menyampaikan harapan agar proses di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya melakukan verifikasi dokumen dan Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

“Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” tegas Mujito.

Wali Kota Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang memberikan rentang parameter perhitungan yang lebih luas. Penetapan ini menjadi bukti konsistensi Kota Bekasi dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga daya saing dan iklim investasi di wilayahnya.

Berita Lainnya  19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

Dengan disahkannya angka ini, para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur pengupahan agar siap menerapkan UMK baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.***

Sumber : metrotvnews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan