Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

9 Kabupaten di Jabar Diajukan Pemekaran, Cikampek Tak Masuk?

BANDUNG | OPINIPLUS.COM | – Sebanyak sembilan kabupaten di Jawa Barat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi daerah otonomi baru.

Namun dari sembilan kabupaten tersebut tidak ada nama Cikampek yang selama lima tahun ke belakang digadang-gadang sedang diajukan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang.

Adapun sembilan kabupaten yang akan dimekarkan dan sudah diusulkan ke Kemendagri adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Bogor

-Kabupaten Bogor Barat
-Kabupaten Bogor Timur

2. Kabupaten Garut

-Kabupaten Garut Selatan
-Kabupaten Garut Utara

3. Kabupaten Sukabumi

-Kabupaten Sukabumi Utara

4. Kabupaten Indramayu

Berita Lainnya  GMPI Bersiap Kepung Gedung Wakil Rakyat Karawang

-Kabupaten Indramayu Barat

5. Kabupaten Cianjur

-Kabupaten Cianjur Selatan

6. Kabupaten Tasikmalaya

-Kabupaten Tasikmalaya Selatan

7. Kabupaten Subang

-Kabupaten Subang Utara

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom termuda di Jawa Barat yang lepas dari Kabupaten Ciamis secara resmi pada Oktober 2012.

Selama satu dekade berdiri, ekonomi Pangandaran terus menguat ditopang oleh keandalan pariwisata dan pertaniannya.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, pemekaran daerah di Jabar dinilai penting untuk menggenjot pemerataan pembangunan.

Populasi Jabar pada 2024 tercatat sebanyak 50,35 juta jiwa dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 27.

Berita Lainnya  Masalah Parkir Merembet ke Pokir, Gaya Komunikasi Pimpinan DPRD Karawang Buruk!

Tujuan pemekaran daerah sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daerah sekitarnya. Pemekaran daerah dapat memberikan manfaat yang luas seperti:

– Meningkatkan tata kelola pemerintahan

– Mempercepat kesejahteraan masyarakat

– Meningkatkan daya saing desa

– Meningkatkan efektivitas pelayanan publik

– Mempercepat pembangunan di tingkat lokal

– Memperkuat keutuhan daerah dan negara

Beberapa alasan dilakukannya pemekaran daerah adalah timpangnya pemerataan dan keadilan, Kondisi geografis yang luas, Perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, iming-iming insentif fiskal, status kekuasaan.

Berita Lainnya  Ketua RW di Bekasi Selatan Berharap Nominal Dana Hibah Rp 100 Juta Ditambah

Penyelenggaraan pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kota Cikampek, H. Rahmat Hidayat Djati menjawab dengan singkat terkait kenapa Cikampek tidak masuk ke sembilan kabupaten yang diajukan untuk menjadi daerah otonomi baru.

“Belum ada persetujuan kabupaten induk,” jawab Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

KOTA BEKASI - Di tengah bakal adanya proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL), Kota Bekasi kembali jadi sorotan internasional setelah hasil pemantauan satelit mengungkap...

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan