Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU, Kok Bisa?

PURWAKARTA – Kabar 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi sorotan hangat belakangan ini.

BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya hanya satu kali, sehingga nominalnya menjadi Rp600.000.

Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, di Purwakarta, para anggota dewan justru terdaftar sebagai penerima BSU.

‎Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana tersebut hingga menjelang batas akhir.

Dari sejumlah orang yang belum mencairkan dana, 35 anggota dewan yang aktif menjabat yang ternyata masuk dalam daftar penerima BSU.

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan mengaku kaget ketika mendapatkan kabar bahwa namanya tercantum sebagai penerima BSU.

‎”Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id pada Senin (4/8/2025).

Berita Lainnya  RDP : Bupati Karawang Mati-matian Tangani Banjir

Selain itu, anggota Fraksi Demokrat, Dulnasir juga tidak mengetahui bahwa namanya ikut mendapatkan bantuan Rp600.000.

‎”Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh,” katanya.

Sementara itu, anggota dari Fraksi PKS, Mohammad Arief Kurniawan menduga bahwa ada kesalahan data dari pemerintah saat pencairan BSU.

‎”Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil,” ujarnya.

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait.

Berdasarkan penjelasan dari Wira, data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.

Sri menegaskan, meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu menanggapi hal ini dengan serius.
‎
‎”Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah,” ujar Sri.

Berita Lainnya  DPRD Subang Minta Rumah Sakit Tetap Layani Pasien BPS Kesehatan PBI

‎Untuk menyelesaikan masalah ini, Sri mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk melakukan pembicaraan bersama.
‎
‎Hasilnya, kata Puji, semua anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sepakat menolak bantuan ini.

Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan “gagal bayar” sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

‎Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani membenarkan bahwa belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD Purwakarta yang mencairkan BSU.

‎”Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal,” ucap Sri.

Sri menuturkan, apabila penerima BSU tidak menarik uang tersebut hingga batas akhir perpanjangan yakni 6 Agusus 2025, maka akan terproses sebagai “gagal bayar”.

“Dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara,” kata Sri Handayani.

Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan “gagal bayar” sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Berita Lainnya  Sekolah Terendam Banjir, Komisi IV Minta Disdik Segera Keluarkan SE Belajar Daring

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta ‎Wira Junjungan Sirait menyatakan, data penerima BSU sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.
‎
‎”Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem,” kata Wira.
‎
‎Meskipun demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan, perbaikan data sudah dilakukan.

Menurutnya, anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan.

Ket foto : Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG - Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai...

Irit Bicara, Lurah Jujun Bantah Beri Informasi Keliru ke KDM

KARAWANG - Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan...

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI