SUBANG – Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Subang kembali digulung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dalam Operasi Antik Lodaya 2025.
Dua pria berinisial YDA (41) dan DS (28), keduanya warga Kecamatan Pamanukan, ditangkap saat tengah beraksi di jantung Kota Subang.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya diringkus petugas saat sedang mengendarai mobil Toyota Calya berwarna hitam di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Subang kota.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup besar dan mengindikasikan aktivitas pengedaran yang terstruktur. Total barang bukti yang diamankan meliputi 12 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 29,11 gram.
Lalu ada dua unit timbangan digital dan plastik klip bening yang mengindikasikan kegiatan pengemasan. Kemudian lakban hitam, gunting, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, mengungkapkan bahwa jumlah sabu tersebut ditujukan untuk diedarkan di wilayah Subang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Wanda menegaskan komitmen Polres Subang untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YDA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti kedua pengedar ini sangat berat, yaitu pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sebagai peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.***
Sumber Artikel berjudul ” Dua Pengedar Sabu di Subang Terancam Hukuman Mati “, selengkapnya dengan link:Â https://subang.pikiran-rakyat.com/subang-raya/pr-659781655/dua-pengedar-sabu-di-subang-terancam-hukuman-mati?page=all&_gl=1*1sibx97*_ga*Q0xiOGR5QllMWkc4ODNoLUNGUTVTb0Y4dXo2c1kxd2x5RFBwS3lXRENWT3FINzctNDFVQ2xEcjFMWmN3c0Rpcw..





