Rabu, Februari 18, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi : Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam

KOTA BEKASI – Kendati sudah dikeluarkan kebijakan tentang larangan operasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bulan Suci Ramadhan, tetapi Pemerintah Kota Bekasi menegaskan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak
melakukan aksi penyisiran sepihak (sweeping) terhadap THM membandel yang nanti masih kedapatan beroperasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat memang dibutuhkan, namun harus sesuai koridor hukum. Jika warga menemukan adanya praktik usaha hiburan yang membandel atau nekat beroperasi di bulan puasa, maka langkah yang harus diambil adalah melapor, bukan bertindak sendiri.

Berita Lainnya  Pemkab Purwakarta Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah

“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan sesegera mungkin melakukan upaya penindakan, agar memberikan suasana yang lebih tenang dan damai dalam rangka proses ibadah,” tegas Tri Adhianto, dilansir dari BekasiSatu.com.

Disampaikan Tri, larangan THM beroperasi di bulan ramadhan telah tertuang dalam ‘Maklumat Bersama’ yang telah disepakati oleh Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.

Yaitu berdasarkan regulasi bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, dimana seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total mulai H-3 Ramadan (Senin, 16/02/26) hingga H+3 Idul Fitri.

Berita Lainnya  KBC Desak APH Berhenti Lakukan Pendampingan Proyek-proyek APBD

Tri menekankan bahwa aturan main sudah
sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pengusaha hiburan untuk melanggar, dan tidak ada alasan bagi warga untuk mengambil alih tugas aparat.

“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri mengingatkan para pengusaha.

Adapun jenis usaha yang ‘wajib “puasa’ beroperasi meliputi klab malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya.

Sementara itu, sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi, dengan catatan wajib memasang tirai penutup sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang berpuasa.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tes Urine Negatif, Sopir Truk Trailer Ditetapkan Tersangka karena Lalai

KARAWANG - Meski tes urine yang dilakukan hasilnya negatif, tetapi penyidik Polres Karawang akhirnya menetapkan HW (36), sopir truk kontainer trailer sebagai tersangka dalam...

Tanggapi Survei Indikator Politik, Dedi Mulyadi : Warga Jabar Cinta Saya!

BANDUNG - Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia periode 30 Januari – 8 Februari 2026 menunjukkan tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Gubernur...

Anggota DPR Gerindra Minta Gaji Guru Tidak Dibentukan dengan MBG

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta agar anggaran untuk guru dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dibenturkan. "Saya...

Mahasiswi Tewas di Apartemen, Setelah Konsumsi Obat Penggugur Kandungan ilegal

BEKASI - Kepolisian dari Polda Metro Bekasi mengungkap dugaan sementara penyebab tewasnya mahasiswi berinisial PAF (20), di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara,...

Warga Jabar Puas Kepemimpinan KDM, Tapi Sektor Ekonomi Jadi Sorotan

BANDUNG - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tingkat kepuasan warga terhadap kinerja Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selama satu tahun memimpin Jawa Barat mencapai angka...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan