Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Wali Kota Bekasi Mau Bagi-bagi Dana Hibah Rp 100 Juta per RW

KOTA BEKASI – Program Rp 100 juta per RW yang digagas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe dinilai berpotensi menjadi model tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan di tingkat masyarakat.

Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian mengatakan, program ini merupakan langkah konkret dalam pemerataan pembangunan berbasis masyarakat.

Selain itu, menjadi uji nyata terhadap komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Program Rp 100 juta per RW ini sangat potensial memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan berbasis kebutuhan lokal,” ujar Alfian, Rabu (8/10/2025).

Alfian mengingatkan, pelaksanaannya harus disertai dengan aturan teknis yang jelas.

Mulai dari penyusunan Peraturan Wali Kota, verifikasi berjenjang oleh lurah dan camat, hingga pendampingan hukum oleh Kejaksaan.

Dia menilai, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah membuka ruang bagi partisipasi warga dan lembaga pengawas.

Ramangsa Institute, kata Alfian, mendorong agar Pemkot Bekasi memperkuat sistem pelaporan digital supaya transparansi publik dapat terjaga.

Berita Lainnya  Nina Herlina Resmi Jabat Pj Sekda Purwakarta

“Mekanisme pelaporan keuangan secara digital dan portal transparansi publik dinilai penting agar warga dapat memantau penggunaan dana secara terbuka,” jelasnya.

Selain aspek tata kelola, Alfian juga menyoroti kebijakan kewajiban pendirian Bank Sampah di setiap RW sebagai salah satu syarat pencairan dana.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pembangunan lingkungan yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan warga.

“Bank Sampah bisa menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi warga, tapi Pemkot perlu memastikan RW diberi bimbingan teknis, perlengkapan dasar, dan akses pasar agar kegiatan daur ulang bisa berjalan dan memberi manfaat nyata,” tambahnya.

Dalam kajian akademiknya, Ramangsa Institute juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi menerapkan formula alokasi yang adil dan proporsional mengingat setiap RW memiliki karakteristik dan kapasitas kelembagaan yang berbeda.

“Kunci keberhasilan program ini terletak pada transparansi, partisipasi warga, dan pendampingan yang berkelanjutan,” katanya.

Berita Lainnya  Korupsi Pengelolaan Barang Jaminan, Kejari Bekasi Tahan Pengelola Agunan Pegadaian

“Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, kejaksaan, DPRD dan masyarakat, Kota Bekasi bisa menjadi contoh nasional dalam tata kelola dana berbasis RW,” tegasnya.

Alfian menegaskan bahwa Ramangsa Institute siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyusun model tata kelola yang akuntabel, menyusun indikator kinerja RW, dan melakukan evaluasi publik berkala agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menyerap anggaran, tapi membangun kepercayaan publik. Setiap program yang berpihak pada masyarakat harus dipastikan berjalan secara benar, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan beban hukum bagi para pengelola di tingkat RW,” tutupnya.

Diketahui, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tegaskan pencairan dana hibah pada janji politiknya dengan nominal Rp 100 juta per RW akan didampingi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Tri mengatakan hal itu untuk mencegah penyelewengan dana.

“Pastikan terimplementasi dan musyawarah bersama untuk penggunaannya dan pencairan dana hibah ini akan didampingi dari Kejaksaan, laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan dana tersebut, agar tertata, tepat sasaran dan transparansi.” kata Tri, Jumat (3/10/2025).

Berita Lainnya  Puncak Sempur Disiapkan Jadi Destiasi Wisata Minat Khusus

Tri menjelaskan pendampingan oleh Kejari menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pelaksanaan program.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu meminta seluruh RW untuk menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat setiap penggunaan anggaran, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.

“Untuk SPJ yang akan dilaporkan, dibuat secara khusus untuk RW dan tidak perlu minta bantuan dari Pamor atau pihak kelurahan karena pasti akan ada tips untuk pembuat laporan tersebut,” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peneliti Memuji Tri Adhianto yang Mau Bagi Dana Rp 100 Juta per RW, Bisa Jadi Contoh Nasional, https://wartakota.tribunnews.com/bekasi/870252/lsm-memuji-tri-adhianto-yang-mau-bagi-dana-rp-100-juta-per-rw-bisa-jadi-contoh-nasional?page=2&s=paging_new.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI