KARAWANG – Salah seorang tokoh masyarakat Karawang Selatan, H. Ade Witarsa S.Pd menyebut,PT. Jui Shin Indonesia yang dibangun pada tahun 2012 hingga saat ini belum memiliki izin resmi sesuai aturan Perundang-undangan.
Dan berdasarkan konfirmasi dari BBWS Citarum, Ditjen SDA, Kementerian PU Republik Indonesia, jembatan PT. Jui Shin juga dinyatakan belum memiliki izin.
“Janjinya, jembatan ini direncanakan untuk akses transportasi dan akses peningkatan perekonomian masyarakat. Namun kenyataannya justru menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat Karawang,” tuturnya, Kamis (4/9/2025).
Dampak yang dimaksud kata Ade Witarsa, yaitu seperti peningkatan volume kendaraan 24 jam yang tidak teratur, kerusakan fasilitas publik, serta peningkatan angka kecelakaan yang berujung pada korban jiwa.
Kondisi ini menegaskan bahwa penggunaan jembatan industri PT. Jui Shin tidak memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat dan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Karawang.
“Oleh karenanya, masyarakat menuntut agar PT. Jui Shin membangun jalur transportasi khusus industri di Kabupaten Bekasi, agar tidak mengganggu infrastruktur publik di wilayah Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Masyarakat juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas atas nama aturan dan perundang-undangan, sekaligus memberikan sanksi hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membongkar jembatan PT. Jui Shin Indonesia, serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merugikan kepentingan publik, dan melakukan langkah hukum yang sesuai,” tandasnya.***