KARAWANG – Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, menegaskan bahwa persoalan banjir di Karangligar tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal dan kebijakan instan.
Dua pandangan yang berkembang di ruang publik usulan relokasi dan alih fungsi kawasan menjadi danau retensi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta penekanan pembangunan infrastruktur pengendali banjir oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, menurut KBC bukanlah dua kutub yang saling meniadakan.
“Dua pandangan ini justru bisa dan harus disatukan dalam satu kerangka solusi integratif. Relokasi tanpa infrastruktur adalah pemindahan masalah, sementara infrastruktur tanpa memahami batas alam adalah ilusi teknokratis,” tutur Ricky.
KBC menilai Karangligar secara faktual merupakan wilayah cekungan alami. Secara geomorfologis, kawasan ini menjadi titik kumpul air kiriman dari Sungai Cibeet, limpasan Citarum, serta aliran dari kali-kali kecil termasuk saluran yang berasal dari kawasan industri.
Kondisi ini membuat Karangligar secara alamiah sulit bahkan hampir mustahil bebas banjir sepenuhnya, sekuat apa pun normalisasi dilakukan.
“Di titik ini, pandangan Gubernur Jawa Barat menjadi relevan, ada batas kemampuan manusia untuk melawan struktur alam. Namun batas alam itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab negara,” lanjutnya.
Menurut KBC, relokasi total tanpa menyelesaikan persoalan hulu dan sungai utama justru berisiko menciptakan banjir baru di wilayah lain selama Sungai Cibeet, Citarum, dan alur-alur sungai penopangnya masih dangkal, menyempit, dan tidak terkendali.
Maka banjir hanya akan bergeser, bukan hilang karena itu, penekanan Saan Mustopa terhadap pembangunan pintu air, normalisasi sungai, dan intervensi struktural jangka panjang dinilai sebagai langkah fundamental.
KBC mendorong tiga tahapan kebijakan yang harus dijalankan secara berurutan dan konsisten.
Tahap pertama, negara wajib menuntaskan tanggung jawab strukturalnya melalui normalisasi Sungai Cibeet, Citarum, serta sungai-sungai lain yang bermuara ke dua aliran utama tersebut, pembangunan pintu air, dan sistem pengendali banjir terpadu dengan dukungan penuh APBN. Tahap ini harus dikawal ketat, transparan, dan berbasis target kinerja yang terukur.
Tahap kedua, dilakukan evaluasi objektif setelah infrastruktur pengendali banjir selesai, jika banjir ekstrem masih terjadi terutama akibat karakter cekungan maka relokasi tidak lagi diposisikan sebagai kegagalan kebijakan, melainkan sebagai pilihan rasional berbasis data dan keselamatan warga.
Tahap ketiga, relokasi dilaksanakan secara bertahap dan selektif, dimulai dari zona terdalam cekungan, relokasi harus disertai jaminan sosial-ekonomi warga, mulai dari lokasi yang dekat pusat kerja, kepastian hak atas tanah, rumah layak huni, hingga skema transisi ekonomi,wilayah yang ditinggalkan harus dikunci fungsinya sebagai danau retensi dan ruang air, bukan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial atau industri.
“Dengan skema ini, relokasi bukan kebijakan instan yang memutus kehidupan warga, dan pembangunan infrastruktur bukan pendekatan semu yang mengabaikan realitas alam. Negara hadir secara utuh membenahi sungai, menghormati alam, dan melindungi rakyatnya,” tegas Ricky.
KBC menilai Karangligar membutuhkan kejujuran kebijakan, tidak semua wilayah harus dipertahankan sebagai permukiman, tetapi juga tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan memindahkan rakyat. Jalan tengah berbasis data, tahapan kebijakan, dan keadilan sosial adalah pilihan paling rasional, adil, dan berkelanjutan.***





