Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Tangani Banjir Karangligar, KBC Dorong Solusi Terintegrasi

KARAWANG – Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, menegaskan bahwa persoalan banjir di Karangligar tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal dan kebijakan instan.

Dua pandangan yang berkembang di ruang publik usulan relokasi dan alih fungsi kawasan menjadi danau retensi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta penekanan pembangunan infrastruktur pengendali banjir oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, menurut KBC bukanlah dua kutub yang saling meniadakan.

“Dua pandangan ini justru bisa dan harus disatukan dalam satu kerangka solusi integratif. Relokasi tanpa infrastruktur adalah pemindahan masalah, sementara infrastruktur tanpa memahami batas alam adalah ilusi teknokratis,” tutur Ricky.

KBC menilai Karangligar secara faktual merupakan wilayah cekungan alami. Secara geomorfologis, kawasan ini menjadi titik kumpul air kiriman dari Sungai Cibeet, limpasan Citarum, serta aliran dari kali-kali kecil termasuk saluran yang berasal dari kawasan industri.

Berita Lainnya  Lini Bisnis Raffi Ahmad Sumbang Rp 500 Juta untuk Korban Banjir Subang

Kondisi ini membuat Karangligar secara alamiah sulit bahkan hampir mustahil bebas banjir sepenuhnya, sekuat apa pun normalisasi dilakukan.

“Di titik ini, pandangan Gubernur Jawa Barat menjadi relevan, ada batas kemampuan manusia untuk melawan struktur alam. Namun batas alam itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab negara,” lanjutnya.

Menurut KBC, relokasi total tanpa menyelesaikan persoalan hulu dan sungai utama justru berisiko menciptakan banjir baru di wilayah lain selama Sungai Cibeet, Citarum, dan alur-alur sungai penopangnya masih dangkal, menyempit, dan tidak terkendali.

Maka banjir hanya akan bergeser, bukan hilang karena itu, penekanan Saan Mustopa terhadap pembangunan pintu air, normalisasi sungai, dan intervensi struktural jangka panjang dinilai sebagai langkah fundamental.

Berita Lainnya  Bupati Aep Tinjau Dampak Tanggul Jebol di Cilamaya Wetan

KBC mendorong tiga tahapan kebijakan yang harus dijalankan secara berurutan dan konsisten.

Tahap pertama, negara wajib menuntaskan tanggung jawab strukturalnya melalui normalisasi Sungai Cibeet, Citarum, serta sungai-sungai lain yang bermuara ke dua aliran utama tersebut, pembangunan pintu air, dan sistem pengendali banjir terpadu dengan dukungan penuh APBN. Tahap ini harus dikawal ketat, transparan, dan berbasis target kinerja yang terukur.

Tahap kedua, dilakukan evaluasi objektif setelah infrastruktur pengendali banjir selesai, jika banjir ekstrem masih terjadi terutama akibat karakter cekungan maka relokasi tidak lagi diposisikan sebagai kegagalan kebijakan, melainkan sebagai pilihan rasional berbasis data dan keselamatan warga.

Tahap ketiga, relokasi dilaksanakan secara bertahap dan selektif, dimulai dari zona terdalam cekungan, relokasi harus disertai jaminan sosial-ekonomi warga, mulai dari lokasi yang dekat pusat kerja, kepastian hak atas tanah, rumah layak huni, hingga skema transisi ekonomi,wilayah yang ditinggalkan harus dikunci fungsinya sebagai danau retensi dan ruang air, bukan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial atau industri.

Berita Lainnya  Trauma Diperiksa Inspektorat, Sejumlah Ketua RW di Kota Bekasi 'Ogah' Ambil Bantuan Rp 100 Juta Lagi

“Dengan skema ini, relokasi bukan kebijakan instan yang memutus kehidupan warga, dan pembangunan infrastruktur bukan pendekatan semu yang mengabaikan realitas alam. Negara hadir secara utuh membenahi sungai, menghormati alam, dan melindungi rakyatnya,” tegas Ricky.

KBC menilai Karangligar membutuhkan kejujuran kebijakan, tidak semua wilayah harus dipertahankan sebagai permukiman, tetapi juga tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan memindahkan rakyat. Jalan tengah berbasis data, tahapan kebijakan, dan keadilan sosial adalah pilihan paling rasional, adil, dan berkelanjutan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Mediasi Buntu, Ormas GMPI Ancam Demo Kawasan Surya Cipta

KARAWANG - Mediasi Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dengan pihak pengelola Kawasan Surya Cipta berujung buntu. Mediasi yang hanya dihadiri oleh manajer security...

Tolak Trans Beken, Sopir Angkot di Kota Bekasi Gelar Demonstrasi

KOTA BEKASI - Menolak kehadiran Trans Beken yang baru saja diluncurkan, ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi - Jawa Barat menggelar aksi...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI