KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) layanan parkir berlangganan Rp 40 ribu yang dibayarkan 6 bulan sekali sebagai syarat Uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, kini semakin terang benderang.
Polemik ini semakin tercium publik, setelah Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah melakukan kroscek langsung kepada Kadishub Muhana dan Kepala Bapenda Sahali Kartawijaya.
Menyikapi persoalan ini, Pengamat kebijakan publik, Ibnu Hidayatullah Ramadhan SH., M.Kn mengatakan, layanan parkir berlangganan Dishub Karawang jelas bisa dikatakan pungli, karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerapan aturan kebijakannya.
Jika Kadishub beralasan penerapan layanan parkir berlangganan mengacu kepada Perda lama, yaitu Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Ibnu jelas hal ini merupakan kebijakan yang salah kaprah. Pasalnya, dalam Perda tersebut belum mengatur secara spesifik tentang layanan parkir berlangganan.
Terlebih, Kepala Bapenda Sahali mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerapan kebijakan aturan layanan parkir berlangganan ini.
“Sekarang pertanyaanya sederhana saja. Pertama, dasar Perda-nya belum ada. Kedua, Dishub tidak pernah komunikasi dengan Komisi II dan Bapenda alam penerapan kebijakan aturannya. Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat. Kalau bukan pungli apa coba namanya,” tutur Ibnu, Jumat (3/4/2026).
Jika dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Ibnu mengaku setuju diterapkannya kebijakan layanan parkir berlangganan. Tetapi ia minta Dishub dan Bapenda untuk terlebih dahulu mendahulukan dasar hukum kebijakannya.
“Jangan alasan kebijakan layanan parkir berlangganan ini baru sebatas uji coba dulu atau sifatnya masih himbauan, ya gak bisa begitu dong!. Karena ini menyangkut soal keuangan daerah yang harus dipertangungjawabkan secara hukum. Kalau nanti jadi temuan BPK, gimana coba Dishub mempertanggungjawabkannya,” tanya Ibnu.
Atas persoalan ini, Ibnu juga meminta Kadishub Muhana tidak ‘cuci tangan’ dengan melemparkan bola panas persoalannya kepada pihak UPTD yang menarik iuran layanan parkir berlangganan. Ibnu meminta Dishub menghentikan penerapan aturan layanan parkir berlangganan, sampai dengan benar-benar dibentuk Perda yang jelas sebagai dasa hukum aturannya.
“Saya minta Kadishub Muhana tidak cuci tangan dengan menyalahkan pihak UPTD. Kadishub harus bertanggungjawab langsung memberikan penjelasan ke publik terkait persoalan ini. Hentikan dulu aturan layanan parkir berlangganan, sebelum ada Perda khusus yang mengatur secara spesifik atas kebijakannya,” tandas Ibnu.***
Ket foto : Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah (kiri-kanan atas). Pengamat Ibnu Hidayatullah Ramadhan, Kadishub Karawang Muhana (kiri-atas bawah).










