Rabu, April 1, 2026
spot_img

Sering Terjadi Kriminalisasi Tenaga Pendidik, Kabupaten Bekasi Inisiasi Bentuk Perda Perlingungan Guru

BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui rapat paripurna pada Senin (30/3), Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati inisiatif DPRD untuk membentuk Raperda tersebut. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap guru.

Selama ini, praktik kriminalisasi kerap terjadi, misalnya ketika orang tua melaporkan guru ke kepolisian akibat pemberian sanksi disiplin kepada siswa. Meski belum ada kasus menonjol di Kabupaten Bekasi, potensi tersebut dinilai perlu diantisipasi.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, berharap Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda agar memberikan perlindungan nyata bagi guru. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual guru.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya, dilansir dari RadarBekasi.id, Selasa (31/3).

Berita Lainnya  Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Membengkak, PPPK Terancam Diputus Kontrak

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan regulasi ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang kerap dihadapi dalam menjalankan tugas. Menurutnya, hubungan antara guru dan wali murid seharusnya berjalan seimbang dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi,” katanya.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaya Marjaya, menegaskan regulasi perlindungan GTK harus memberikan dampak nyata.

Ia menyoroti berbagai kerentanan yang dihadapi guru, mulai dari persoalan hukum hingga kesejahteraan. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain jaminan bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.

“Saat menghadapi kasus hukum, guru harus mendapat pendampingan hukum secara gratis. Pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Berita Lainnya  Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

Menurut dia, perlindungan juga harus bersifat inklusif bagi seluruh guru, baik di sekolah formal maupun keagamaan seperti madrasah, pesantren, hingga guru mengaji. Selain itu, kesejahteraan guru non-ASN perlu diperhatikan melalui standar upah minimum.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3/2026).

Dukungan tersebut disampaikan saat Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang juga memuat pengajuan dua Raperda, termasuk Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai inisiatif DPRD.

‎Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.

‎“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya, dilansir dari Diskomindo Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Program Gentengisasi di Jabar Dimulai, Pemerintah Borong Genteng Jatiwangi Rp 3 Miliar

Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.

‎“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan.

‎‎“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

‎Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.***

Sumber : RadarBekasi.id – Diskominfo Bekasi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Panic Buying, Warga Purwakarta Mengular Antre Isi BBM

PURWAKARTA - Kepanikan warga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta, Selasa (31/3/2026) malam. Antrean panjang kendaraan roda dua hingga roda...

Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

KARAWANG - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus diterapkannya kebijakan 'Layanan Parkir Berlangganan', Komisi II DPRD Karawang menyebut jika aturan retribusi parkir tersebut...

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan