Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Sejumlah TPA di Jabar Dijatuhi Sanksi Administratif

BANDUNG – Permasalahan sampah di Jawa Barat kembali jadi sorotan. Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH Jabar).

Sanksi diberikan karena sejumlah TPA dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan, seperti ketiadaan dokumen lingkungan yang lengkap dan masih menerapkan open dumping, sistem pembuangan sampah terbuka yang seharusnya sudah ditinggalkan.

“Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan. Terutama sebagian besar harus melengkapi dokumen-dokumen lingkungan,” ujar Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar Resmiani, Selasa (29/7/2025).

Perbaikan Dokumen dan Stop Open Dumping

Berita Lainnya  Job Fair Kota Bekasi, 7 Ribu Pencaker Berebut 3,5 Ribu Loker di 50 Perusahaan

Resmiani menyebut, sebagian TPA sebelumnya sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, setelah peninjauan ulang, DLH Jabar menambah sanksi dengan fokus pada pemenuhan dokumen dan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

“Sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, dokumen lingkungannya harus diperbaiki, pengelolaan air lindi juga harus dilengkapi,” tegasnya.

Salah satu yang disorot adalah TPA Sarimukti di Bandung Barat, yang menjadi pusat pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya. Meski sudah terkena sanksi lebih dulu, perbaikannya dinilai mulai menunjukkan hasil yang positif.

Kondisi TPA yang dibiarkan beroperasi tanpa dokumen lengkap dan infrastruktur layak disebut Resmiani sebagai bom waktu yang dapat memicu masalah besar di kemudian hari.

Berita Lainnya  Puluhan Massa Demo Tolak Kedatangan Jokowi di Jawa Barat

“TPA ini kan sudah dioperasikan lama. Tata kelola persampahan dari dulu baru sekarang dibenahi, sementara banyak kabupaten kota kesulitan anggaran,” katanya.

Resmiani juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak termasuk masyarakat.

“Yang diharapkan itu masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga, terutama sampah organik. Kalau menumpuk di TPA bisa memicu gas berbahaya dan kebakaran,” tandasnya.

Daftar 21 TPA yang Disanksi

TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya)

TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut)

TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi)

Berita Lainnya  Mpok Atiek Naksir Dedi Mulyadi, Tapi Ngaku Harus Sadar Umur

TPA Galuga (Kabupaten Bogor)

TPA Jalupang (Kabupaten Karawang)

TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta)

TPA Jalumpang (Kabupaten Subang)

TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang)

TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya)

TPA Sumur Batu (Kota Bekasi)

TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon)

TPA Cipayung (Kota Depok)

TPA Cikundul (Kota Sukabumi)

TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi)

TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur)

TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran)

TPA Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon)

TPA Heleut (Kabupaten Majalengka)

TPA Sarimukti (Kabupaten Bandung Barat)

TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan)

TPA Cibeureum (Kota Banjar)

***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan