Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Sejumlah TPA di Jabar Dijatuhi Sanksi Administratif

BANDUNG – Permasalahan sampah di Jawa Barat kembali jadi sorotan. Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH Jabar).

Sanksi diberikan karena sejumlah TPA dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan, seperti ketiadaan dokumen lingkungan yang lengkap dan masih menerapkan open dumping, sistem pembuangan sampah terbuka yang seharusnya sudah ditinggalkan.

“Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan. Terutama sebagian besar harus melengkapi dokumen-dokumen lingkungan,” ujar Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar Resmiani, Selasa (29/7/2025).

Perbaikan Dokumen dan Stop Open Dumping

Berita Lainnya  Kecewa Di-PHK Sepihak, Ibu-ibu Geruduk SPPG dan Ungkap Dugaan Ayam Busuk untuk Diolah Menu MBG

Resmiani menyebut, sebagian TPA sebelumnya sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, setelah peninjauan ulang, DLH Jabar menambah sanksi dengan fokus pada pemenuhan dokumen dan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

“Sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, dokumen lingkungannya harus diperbaiki, pengelolaan air lindi juga harus dilengkapi,” tegasnya.

Salah satu yang disorot adalah TPA Sarimukti di Bandung Barat, yang menjadi pusat pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya. Meski sudah terkena sanksi lebih dulu, perbaikannya dinilai mulai menunjukkan hasil yang positif.

Kondisi TPA yang dibiarkan beroperasi tanpa dokumen lengkap dan infrastruktur layak disebut Resmiani sebagai bom waktu yang dapat memicu masalah besar di kemudian hari.

Berita Lainnya  Modal Sudah Habis Miliaran, Mitra SPPG Minta BGN Segera Cabut Moratorium

“TPA ini kan sudah dioperasikan lama. Tata kelola persampahan dari dulu baru sekarang dibenahi, sementara banyak kabupaten kota kesulitan anggaran,” katanya.

Resmiani juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak termasuk masyarakat.

“Yang diharapkan itu masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga, terutama sampah organik. Kalau menumpuk di TPA bisa memicu gas berbahaya dan kebakaran,” tandasnya.

Daftar 21 TPA yang Disanksi

TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya)

TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut)

TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi)

Berita Lainnya  Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

TPA Galuga (Kabupaten Bogor)

TPA Jalupang (Kabupaten Karawang)

TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta)

TPA Jalumpang (Kabupaten Subang)

TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang)

TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya)

TPA Sumur Batu (Kota Bekasi)

TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon)

TPA Cipayung (Kota Depok)

TPA Cikundul (Kota Sukabumi)

TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi)

TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur)

TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran)

TPA Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon)

TPA Heleut (Kabupaten Majalengka)

TPA Sarimukti (Kabupaten Bandung Barat)

TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan)

TPA Cibeureum (Kota Banjar)

***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan