KARAWANG – Ribuan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat tidak mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Karawang. Akibatnya, dana senilai lebih dari Rp1,1 miliar harus dikembalikan ke negara.
Manajer KCU Pos Karawang, Rahmagi menyebutkan, ada sebanyak 1.859 penerima BSU yang tidak mengambil haknya hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir.
Mayoritas dari mereka adalah pekerja pabrik yang ditempatkan di luar Karawang, kemungkinannya mereka tak sempat mencairkan BSU karena terkendala jarak dan waktu.
“Totalnya ada sekitar Rp1.115.400.000 yang akhirnya dikembalikan ke negara,” ungkapnya Senin, 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan, KCU Pos Karawang telah memberikan kesempatan cukup panjang bagi penerima BSU untuk mencairkan haknya.
Periode pengambilan telah diperpanjang dua kali, yakni pada 3-31 Juli 2025 dan diperpanjang kembali pada 1-12 Agustus 2025.
Pihak juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi agar dana BSU benar-benar tersalurkan seluruhnya.
Tak hanya itu, Kantor Pos Karawang juga mengirimkan pemberitahuan melalui surat perusahaan, panggilan telepon, pesan WhatsApp Blast hingga mendatangi langsung ke perusahaan penerima.
Informasi juga disebarluaskan melalui rekan kerja, media sosial, serta berkoordinasi dengan HRD perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan kantor pos memperpanjang jam layanan hingga pukul 21.00 WIB setiap hari, termasuk tetap membuka layanan pada hari Minggu. Berbagai cara sudah kami tempuh agar penerima segera mengambil bantuan. Namun masih ada ribuan pekerja yang tidak mencairkan hingga batas akhir,” ungkapnya.***
Artikel ini telah terbit di TvBerita.co.id : https://tvberita.co.id/news/regional/ribuan-pekerja-karawang-tak-cairkan-bsu-duit-rp-11-miliar-dikembalikan-ke-negara/2/