BANDUNG – Pemdaprov Jabar memastikan seluruh pekerja informal berpendapatan di bawah UMK atau pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tapi preminya dibayarkan pemerintah, tetap berhak menerima asuransi daerah.
Sebab kedua kelompok masyarakat ini dikategorikan pekerja berpenghasilan rendah bahkan ada yang cenderung miskin atau miskin ekstrem.
Kelompok ini terdiri dari buruh tani dan nelayan, kuli bangunan, pedagang asongan, PKL, sopir angkot, ojek pangkalan dan ojol, pemulung, serta pekerja informal lainnya.
Pemdaprov saat ini masih terus mendata jumlah sasaran yang bakal menerima program.
“Itu semua sedang terus kami data, dan kami minta bantuan masyarakat untuk melaporkannya kepada kami, dengan form data yang sudah kami sediakan,” ujar Kepala Bidang Statistik Diskominfo Jabar Indah Lesmini, Selasa (23/9/2025).
Data sementara yang tercatat saat ini sekitar 1.000.000 jiwa itu yang termasuk petani, nelayan, dan pekerja lepas dan pekerja informal calon penerima manfaat program.
“Data sampai 17 September 2025 tersebut terus kami update, agar akhirnya kami mendapatkan data yang lengkap, dan terus berjalan mengikuti perkembangan,” kata Indah.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan pada 2025 akan menggulirkan program asuransi daerah atau nama resminya Asuransi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program berupa bantuan penalangan premi asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan didanai dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Premi yang dibayarkan pemda tersebut nantinya akan mengcover pekerja informal yang terdaftar.
Adapun besaran premi yang dibayarkan pemda Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja, pengobatan gratis sampai sembuh di hampir seluruh rumah sakit, santunan penggantian penghasilan selama tidak bekerja, serta jaminan kematian karena kecelakaan kerja ditanggung 48 kali upah terdaftar di BPJS.
Kebijakan daerah ini telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial. Kemensos memang melarang beberapa kriteria menerima bantuan pemerintah, tapi tidak merujuk ke kelompok masyarakat yang jadi sasaran program di Jabar.
Mereka yang menurut Kemensos tidak berhak mendapat bansos adalah yang terkategori masyarakat mampu, tenaga kerja dengan upah di atas UMK, ASN – TNI – Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, perangkat desa, termasuk orang terlibat judi _online_ sebagai konsekuensi logis.
Menurut Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Jabar Ida Ningrum, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2025, penerima bantuan pemerintah adalah keluarga miskin yang berada di desil 1-5 pada data yang tercatat.
“Jadi selama masuk dalam kriteria desil tersebut (dan tidak termasuk yang dikecualikan Kementerian Sosial), maka dapat diusulkan untuk kepesertaan bansos (baca: bantuan pemerintah),” jelas Ida.
Adapun berdasarkan data Kementerian Sosial tahun 2025, jumlah penerima bansos di Jabar sekitar 5 juta penerima manfaat, terdiri dari Program Keluarga Harapan 1.668.580, bansos sembako 3.891.023 penerima manfaat. (Jabarprov.go.id)