PANGANDARAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan angin segar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dengan janji bantuan pelunasan utang senilai Rp 50 miliar.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Milangkala Kabupaten Pangandaran ke-13 yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Dedi menjelaskan, dana bantuan tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat.
Ia menegaskan, bantuan ini bukan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, melainkan difokuskan untuk membantu pemerintah daerah melunasi utang kepada pihak perbankan.
Diketahui, Pemkab Pangandaran saat ini memiliki utang berjalan mencapai Rp 130 miliar kepada sejumlah bank.
Kondisi tersebut menjadi beban keuangan daerah yang cukup berat, sehingga intervensi pemerintah provinsi dianggap sebagai langkah strategis dalam menyehatkan fiskal daerah.
Pada kesempatan yang sama, Dedi juga memberikan pesan moral kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran agar terus menjaga semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
Ia menekankan, pembangunan tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan melalui kolaborasi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
”Hidup harus dijalani bersama-sama. Membangun itu tidak boleh sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Gubernur yang dikenal dengan sapaan KDM itu bahkan mencontohkan gaya kepemimpinannya yang sederhana, tanpa pengawalan dan tanpa fasilitas dinas berlebihan.
”Saya juga harus prihatin,” terangnya.
Ia mengingatkan, seorang pemimpin perlu menunjukkan keprihatinan dan empati terhadap kondisi masyarakat serta pemerintahannya sendiri.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami mengungkapkan, pihaknya kini tengah menjalankan berbagai langkah efisiensi dan penyehatan keuangan daerah.
Upaya tersebut meliputi pengendalian arus kas (cash flow), optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta restrukturisasi utang perbankan sebesar Rp 130 miliar yang sebelumnya harus dilunasi dalam satu tahun, kini diperpanjang menjadi empat tahun.
Selain itu, Pemkab Pangandaran juga sedang berupaya menyelesaikan tunggakan bagi hasil pajak dan retribusi ke desa yang mencapai Rp 92 miliar, akumulasi dari 12 tahun terakhir.
Citra menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menekan defisit anggaran tahun berjalan tanpa menambah beban utang baru. (Deni Nurdiansah)
Sumber : RadarTasik.id


 
                                    