Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Berharap Capres Kedepan Lebih Beragam

JAKARTA | OPINIPLUS.COM | – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan petitum perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berhasil menghapuskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Petitum ini diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, serta Tsalis Khoirul Fatna.

Para pemohon gugatan menilai jika presidential threshold membatasi pilihan calon pemimpin yang tersedia.

“Kami merasa bahwa pemimpin yang sekarang ditawarkan itu hanyalah tokoh yang itu-itu saja,” kata salah seorang pemohon, Tsalis Khoirul Fatna, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (3/1/2025).

Berita Lainnya  Budiman Sudjatmiko : Prabowo Sedang Menjalankan Misi Kenabian

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Fatna berharap pemilihan presiden mendatang akan menawarkan nama-nama calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam.

Ia ingin ada tokoh baru yang datang dengan pendekatan dan perspektif yang baru.

“Saya pribadi punya mimpi, suatu saat nanti ada capres cawapres perempuan, tidak hanya Ibu Megawati saja. Tapi ada capres cawapres perempuan yang akan diangkat. Kemudian mengangkat isu-isu domestik, tidak hanya isu-isu publik saja,” katanya.

Berita Lainnya  Sidang Kasus Ade Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana untuk Konferda PDIP Jabar

Menurut Fatna, adanya presidential threshold membuat politik seakan-akan terasa eksklusif dan hanya menjadi mainan dari beberapa elite politik.

Konsolidasi politik dijadikan alasan untuk dapat melakukan kesepakatan-kesepakatan politik dibalik layar yang tidak dibaca oleh publik.

Ia berharap, ajang pilpres ke depan bisa lebih inklusif untuk bisa diikuti oleh berbagai golongan. Dan selama ini harapan itu terganjal dengan adanya syarat presidential threshold sebesar 20 persen.

“Suatu saat nanti mungkin ada capres cawapres dari Buddha, dari teman-teman dari non-Muslim, atau bahkan teman-teman dari timur (Indonesia),” harapnya.

Berita Lainnya  Gegara Program MBG, Sudah 2 Kali Prabowo-Gibran Disantet Mahasiswa

Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai syarat presidential threshold berapa pun besaran persentasenya pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut MK, adanya ketentuan ini justru dapat membatasi kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

KPK Dalami Aliran Dana Rp100 juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Proyek JGSS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur...

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG - Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan