Kamis, Juli 24, 2025
spot_img

Labkesda Buka Suara Soal Kritikan Kontroversi SKBN

KARAWANG – Pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Karawang buka suara terkait pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang mempertanyakan kewenangan Labkesda dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Menanggapi hal tersebut, dr. Cita Adriani Utami, dokter pelaksana Labkesda, menyatakan kebingungannya atas pernyataan Ketua Peradi tersebut.

“Saya juga bingung mengenai yang diucapkan Ketua Peradi. Regulasi mana yang melarang Labkesda mengeluarkan SKBN, karena beliau tidak menyebutkan?,” ungkap dr. Cita, Rabu (22/1/2025).

Berita Lainnya  85.167 Keluarga di Kota Bandung Dapat Bantuan Pangan dari Bapanas

Menurut dr. Cita, Labkesda Karawang memiliki standar pelayanan laboratorium yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

“Labkesda ini termasuk laboratorium Tier dua dan sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan NAPZA,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dasar hukum operasional Labkesda juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 36 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 78 Tahun 2016.

Berita Lainnya  Sah! Anak KDM Nikahi Wabup Garut Janda Anak 3, Semoga Samawa

“Perbup tersebut secara rinci menjelaskan pelayanan terkait narkotika, jadi dasar regulasinya sudah sangat jelas,” kata dr. Cita.

Terkait biaya pemeriksaan narkotika, Labkesda mematok tarif Rp 175.000 sesuai retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Retribusinya memang sudah ditentukan, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi. Bahkan, seluruhnya disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Dr. Cita juga menegaskan bahwa SKBN yang dikeluarkan Labkesda selama ini tidak pernah mendapatkan keluhan, termasuk penolakan dari pihak mana pun.

Berita Lainnya  SBY Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

“Sejauh ini tidak pernah ada komplain, SKBN yang kami keluarkan selalu diterima,” tutupnya.

Dengan penjelasan tersebut, dr. Cita berharap semua pihak dapat memahami bahwa operasional Labkesda, termasuk penerbitan SKBN, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI