Labkesda Buka Suara Soal Kritikan Kontroversi SKBN

0
IMG-20250122-WA0011

KARAWANG – Pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Karawang buka suara terkait pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang mempertanyakan kewenangan Labkesda dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Menanggapi hal tersebut, dr. Cita Adriani Utami, dokter pelaksana Labkesda, menyatakan kebingungannya atas pernyataan Ketua Peradi tersebut.

“Saya juga bingung mengenai yang diucapkan Ketua Peradi. Regulasi mana yang melarang Labkesda mengeluarkan SKBN, karena beliau tidak menyebutkan?,” ungkap dr. Cita, Rabu (22/1/2025).

Berita Lainnya  Bupati Karawang Ajak Masyarakat Ikut Aksi Damai Bela Palestina

Menurut dr. Cita, Labkesda Karawang memiliki standar pelayanan laboratorium yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

“Labkesda ini termasuk laboratorium Tier dua dan sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan NAPZA,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dasar hukum operasional Labkesda juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 36 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 78 Tahun 2016.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari Secara Kekeluargaan

“Perbup tersebut secara rinci menjelaskan pelayanan terkait narkotika, jadi dasar regulasinya sudah sangat jelas,” kata dr. Cita.

Terkait biaya pemeriksaan narkotika, Labkesda mematok tarif Rp 175.000 sesuai retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Retribusinya memang sudah ditentukan, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi. Bahkan, seluruhnya disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Dr. Cita juga menegaskan bahwa SKBN yang dikeluarkan Labkesda selama ini tidak pernah mendapatkan keluhan, termasuk penolakan dari pihak mana pun.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Minta Desain Museum Batutulis Direvisi

“Sejauh ini tidak pernah ada komplain, SKBN yang kami keluarkan selalu diterima,” tutupnya.

Dengan penjelasan tersebut, dr. Cita berharap semua pihak dapat memahami bahwa operasional Labkesda, termasuk penerbitan SKBN, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *