Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Salon Malaysia, Polisi Gagalkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyasar anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri berikut iming-iming gaji tinggi.

“Aksi cepat petugas berhasil menyelamatkan korban saat berada di Grobogan, Jawa Tengah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Rabu.

Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor bahwa anak mereka meninggalkan rumah tanpa izin. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui korban menuju ke arah Jawa Tengah.

“Setelah dilakukan pelacakan intensif, korban berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi selamat,” katanya.

Berita Lainnya  Bobby Nasution Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG yang Kondisinya Parah

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai tenaga salon dengan tawaran gaji dari pelaku sebesar Rp20-Rp30 juta per bulan melalui media sosial.

“Polisi sudah melakukan pendalaman terhadap pihak travel serta oknum yang memberikan arahan kepada korban sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan korban,” katanya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

“Banyak anak di bawah umur yang tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri. Kami tegaskan, ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas,” katanya.

Berita Lainnya  Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan waspada terhadap rayuan orang tidak dikenal dengan menjanjikan pekerjaan gaji tinggi di luar negeri, terlebih melalui media sosial yang kini marak dijadikan sarana penipuan.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orangtua untuk memberikan edukasi agar anak-anak terhindar dari jeratan sindikat perdagangan manusia. Kami tegaskan komitmen melindungi masyarakat dari bahaya TPPO ini,” katanya.

Sementara orangtua korban, Aan Yulianto (45) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada kepolisian yang telah bergerak cepat untuk menyelamatkan anaknya.

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

“Pas kami melapor langsung ditanggapi dan dilakukan pengejaran sampai anak saya ditemukan. Anak saya diberi makan, dikasih konseling, benar-benar diperlakukan seperti anak sendiri. Saya sebagai orangtua terharu sampai menangis. Terima kasih kepada Bapak Kapolres, Unit PPA, Polsek Serang Baru, dan semua yang terlibat,” kata dia.

Artikel ini telah terbit di Antara : https://m.antaranews.com/berita/5115605/polres-bekasi-gagalkan-perdagangan-anak-di-bawah-umur

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan