Kamis, September 25, 2025
spot_img

Gaduh Isu Ada THM di Tuparev, DPRD Karawang Bakal Panggil Pengelola

KARAWANG – Polemik pembangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pembangunan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi pihak investor.

Menurut Endang, kawasan Tuparev memang dikenal sebagai pusat keramaian dan perputaran ekonomi. Namun, investasi di bidang hiburan malam tidak boleh berdiri tanpa kepastian hukum.

“Kami di DPRD tidak menolak investasi. Tapi semua investor wajib melengkapi perizinan sesuai aturan sebelum membangun. Jangan sampai usaha yang katanya membawa keuntungan justru mengganggu masyarakat. Prinsipnya jelas, usaha harus produktif, memberi manfaat, dan taat aturan,” tegas Endang, Selasa (23/9).

Berita Lainnya  Akhirnya Raperda LP2B Bekasi Disahkan, 36,9 Ribu Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi

Endang menambahkan, DPRD juga akan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekitar sebagai bahan pertimbangan.

Menurutnya, suara warga sangat penting untuk menilai apakah keberadaan THM benar-benar bermanfaat atau justru menimbulkan keresahan.

“Kami ingin mendengarkan masukan masyarakat sekitar. Kalau memang ada manfaatnya, tentu akan kami pertimbangkan. Tapi kalau justru menimbulkan keresahan, itu jadi catatan serius,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Endang akan menginstruksikan Komisi III dan Komisi IV DPRD Karawang untuk turun langsung serta meminta penjelasan dari pihak pengelola.

Berita Lainnya  Dea Eka Rizaldi Juara 2 'Yomaan Cup ke-5 Tahun 2025'

Hingga kini, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi valid mengenai aktivitas di lokasi, karena izin yang beredar disebut hanya sebatas restoran.

“Belum ada informasi valid perihal kegiatan di lokasi tersebut. Ramainya justru soal izinnya yang hanya resto, sementara di lapangan muncul isu berbeda. Itu yang akan kami minta penjelasan,” jelasnya.

Endang juga mengingatkan bahwa investasi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penanam modal mematuhi perundang-undangan serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

Berita Lainnya  Polemik Hibah OKP-Ormas Dihapuskan, Ketua DPRD : Kesbangpol Harus Sampaikan Klarifikasi

“Investasi itu bukan hanya soal keuntungan. Ada aspek sosial, ada budaya, ada ketertiban umum yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan Pemkab Karawang sudah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini secara jelas mengatur penyelenggaraan hiburan malam, mulai dari lokasi, jam operasional, hingga pengelolaan lingkungan sekitar.

Artikel ini telah tayang di TVBerita.co.id : https://tvberita.co.id/news/regional/gaduh-isu-thm-dibangun-di-tuparev-dprd-karawang-bakal-panggil-pengelola/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Pinjaman Kasus BLBI, Dedi Mulyadi Siapkan Gugatan

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan pinjaman. Ia berencana mengunjungi Desa Sukaharja...

MBG Tidak akan Dihentikan, Meski Banyak Kasus Keracunan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program makan bergizi gratis (MBG) tidak akan dihentikan. Cak Imin menyebutkan, pemerintah...

Donald Trump Kecam Negara Barat yang Akui Palestina

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengecam langkah negara-negara besar Barat untuk mengakui negara Palestina. Hal ini disampaikan Trump dalam pidatonya di Majelis Umum Perserikatan...

Ratusan Petani Karawang Belajar Teknologi Pertanian Hortikultura

KARAWANG - Sebanyak 300 orang petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) belajar teknologi pertanian hortikultura dalam acara Gelar Teknologi di Learning Farm yang...

Pemprov Jabar Lindungi Pekerja Informal dengan Asuransi Daerah

BANDUNG - Pemdaprov Jabar memastikan seluruh pekerja informal berpendapatan di bawah UMK atau pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tapi preminya dibayarkan pemerintah, tetap berhak menerima...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI