BANDUNG – Sampai dengan posisi Mei 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas ilegal diantara 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025
mencapai Rp142,13 triliun.
Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan
penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait
pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah.
Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali
Emas”.
“Masyarakat harus berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor
Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain
agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan
keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar,” ujar Kepala OJK Jabar Darwisman, Rabu (25/6/2025).
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk
senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun
penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.
Sumber jabarprov.go.id