Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Belasan Ribu Pinjol ilegal Ditutup, Kerugian Masyarakat Capai Rp 142,13 Triliun

BANDUNG –  Sampai dengan posisi Mei 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas ilegal diantara 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.

Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025
mencapai Rp142,13 triliun.

Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan
penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait
pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah.

Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali
Emas”.

“Masyarakat harus berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor
Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain
agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan
keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar,” ujar Kepala OJK Jabar Darwisman, Rabu (25/6/2025).

Berita Lainnya  OTT Bupati Pekalongan, Keluarga Kuasai Proyek-proyek Pemkab

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk
senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun
penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.

Berita Lainnya  Kali Pertama, Karut-marut Program MBG Dilaporkan ke Bareskrim

Sumber jabarprov.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan