Rabu, April 1, 2026
spot_img

ASN Karawang ‘Ngantor’ Pakai Sepeda, Mobil Dinas Hanya untuk Perjalanan Jarak Jauh

KARAWANG – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menghimbau agar para ASN yang tempat tinggalnya dekat kantor, agar ‘ngantor’ menggunakan sepeda.

“Opsi yang pertama itu memang Pak Bupati yang sudah mengimbau dari awal bagi ASN yang dekat bisa menggunakan sepeda. Ini bagi yang jarak dari tempat kerja ke rumah itu dekat ya, tidak jauh, maksimal 5 kilometer,” kata Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, dilansir dari Kompas, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, Bupati Karawang juga mengeluarkan kebijakan untuk memusatkan penyimpanan mobil dinas di Galery Bale Indung Nyi Pager Asih. Dan penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas luar atau perjalanan jarak jauh dengan sistem berbagi kendaraan.

Berita Lainnya  Pemisahan Aset Daerah, Walkot Tri Minta Bantuan Dedi Mulyadi

“Jika kemudian ada dinas keluar atau ke daerah yang jaraknya jauh, maka bisa menggunakan mobil dinas. Itu pun bisa digunakan berbarengan, artinya tidak satu orang satu mobil dinas,” terang Asep Aang.

Adapun terkait jadwal penerapan Work From Home (WFH), Pemkab Karawang masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Jika tidak ada penyeragaman secara nasional, Pemkab menyiapkan opsi pelaksanaan pada hari Rabu untuk menghindari penyalahgunaan waktu libur panjang (long weekend).

Berita Lainnya  Bupati Aep Pastikan Stok BBM di SPBU Aman Jelang Arus Mudik Lebaran

“Senin-Selasa kita bekerja, Rabunya WFH, Kamis-Jumat bekerja lagi, itu opsi yang sudah disiapkan. Namun dalam hal ini ada poin penting, apalagi kalau misalkan di hari Jumat menyikapi, jangan-jangan dipakai untuk long weekend,” katanya.

Disampaikan Asep Aang, aturan ketat WFH juga diterapkan lewat Aplikasi SIAP. Meskipun bekerja dari rumah, ASN wajib mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ketat melalui aspek digital.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari absensi pagi pukul 07.45 WIB melalui aplikasi SIAP, hingga laporan individu harian sore hari. ASN juga diwajibkan mengikuti briefing pagi pada pukul 07.45 – 08.15 WIB dan midday meeting pada pukul 12.30 – 12.45 WIB untuk memastikan koordinasi tetap berjalan.

Berita Lainnya  Wali Kota Bekasi Jelaskan Kenapa PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR

Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang memprediksi penghematan BBM rutin pada April 2026 bisa mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

KARAWANG - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus diterapkannya kebijakan 'Layanan Parkir Berlangganan', Komisi II DPRD Karawang menyebut jika aturan retribusi parkir tersebut...

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan